Usai rapat terbatas Kabinet di Kantor Presiden (1/4), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyampaikan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bahwa segala produk hukum daerah tidak boleh mengandung dan melambangkan separatisme. Hal ini termasuk peraturan (Qanun) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terkait bendera dan lambang setempat.

“Beberapa waktu belakangan ada dua Qanun diterbitkan di NAD, pertama tentang Wali NAD, kedua tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bapak Presiden SBY memberikan atensi yang besar terhadap hal ini, dan meminta kami mengomunikasikan hal ini dengan baik bersama Gubernur dan Pimpinan DPR Aceh. Dalam satu-dua hari kami sampaikan evaluasinya,” kata Gamawan Fauzi.

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2007, bahwa lambang daerah tidak boleh memuat hal-hal yang terkait dengan menggambarkan, melambangkan, atau memakai lambang separatis. “Kebetulan lambang itu meyerupai lambang GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Jadi, diharapkan Pemda dan DPRA segera meyesuaikan lambang daerahnya dengan hasil evaluasi dari Kemendagri,” lanjutnya. (Buyung Zulfiar)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?54482

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :