KabariNews –  Resident Legal Advisor Office of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (OPDAT) Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS), Steve Kessler, mengakui program perlindungan saksi dan korban di Indonesia, jauh lebih baik dibandingkan yang ada di negaranya.

“Program perlindungan saksi dan korban di Indonesia lebih baik di negara kami,” ujarnya seperti dikutip dari siaran pers LPSK, Kamis, (4/12). Ia menjelaskan, program perlindungan saksi dan korban di Amerika Serikat (AS), dijalankan oleh lembaga US Marshal, namun itu hanya berlaku di tingkat federal, atau di tingkat antar negara bagian.

“Apa yang ada lihat di film-film Hollywod bagaimana kami melindungi para saksi dan korban, itu hanya di tataran federal saja, sementara yang bisa kami berikan hanyalah tempat menginap di hotel selama beberapa hari dan polisi yang menjaga di depan hotel, hal itu hingga kasusnya disidangkan,” ujarnya.

Di Indonesia program perlindungan saksi dan korban dijalankan oleh LPSK, sebuah lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK ditugaskan untuk memberikan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban di peradilan pidana, agar mereka siap untuk memberikan kesaksiannya. Selain perlindungan, LPSK juga dimandatkan untuk memberikan layanan rehabilitasi bagi korban tindak pidana khusus, seperti tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana perdagangan orang, Pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana penganiayaan berat, dan tindak pidana lainnya yang dianggap perlu mendapatkan layanan. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?73269

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

 Kabaristore150x100-2   jason_yau_lie