KabariNews – Pada penutup tahun 2016, Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Pengawasan Orang asing dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. Target dari  kegiatan  yang dilaksanakan pada 31 Desember ini adalah tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan Orang asing yang dilakukan secara illegal. Operasi Pengawasan Orang Asing ini digelar di Wilayah DKI Jakarta, serta beberapa  wilayah lain yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta Kantor Imigrasi .

Dalam operasi tersebut telah diamankan ratusan Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengamankan 76 perempuan berkewarganegaraan RRT berusia 18 – 30 tahun yang melakukan kegiatan sebagai therapis pijat, pemandu lagu serta Pekerja Seks Komersial (PSK) yang bertarif mulai dari Rp 2,8 juta  sampai dengan Rp 5 juta. Selain mengamankan 76 Orang Asing, juga diamankan barang bukti berupa 92 buah paspor kewarganegaraan RRT,  Kwitansi / bukti pembayaran, uang kurang lebih sejumlah Rp 15 juta, telepon genggam, tas, pakaian dalam, dan alat kontrasepsi.

Selain Direktorat Jenderal Imigrasi, beberapa kantor Imigrasi juga menggelar Operasi serupa, diantaranya :

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengamankan 10 Orang Asing dari berbagai kewarganegaraan sepert Italy, India, Perancis, Guinea, China, Australia.
  2. Kantor Imigrasi Kelas I khusus Soekarno Hatta mengamankan 5 Orang Asing yang terdiri dari 4 warga Negara RRT dan 1  Warga Negara Korea Selatan.
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat mengamankan 11 Orang asing yang terdiri dari 6 Warga India dan 5 warga negara Nigeria.
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat mengamankan 11 Orang asing yang mayoritas berkewarganegaraan RRT sejumlah 8 orang, 2 warga negara Hongkong, dan 1 warga Negara Malaysia.
  5. Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengamankan 2 Warga negara RRT
  6. Kantor Imigrasi kelas I khusus Surabaya mengamankan 7 Warga negara RRT.
  7. Kantor Imigrasi Sorong mengamankan sejumlah 3 Warga negara RRT.

Sehingga Orang Asing yang telah terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang asing berjumlah 125, mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,  Pasal yang dilanggar bervariasi mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas, hingga penyalahgunaan Izin Tinggal Keimigrasian. Saat ini Orang Asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Imigrasi, mereka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa membayar biaya beban/denda, Deportasi dan penangkalan maupun sanksi pidana  dengan ancaman pidana penjara maksimal 5  tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Kabari1009/foto :ditjend imigrasi)