Maraknya peredaran rokok e-cigs (electronic cigarettes) menimbulkan kekhawatiran,
pasalnya rokok elektronik yang awalnya dianggap lebih aman, justru membahayakan kesehatan, bahkan
dapat menyebabkan kematian.

Terkait hal tersebut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran
rokok elektronik di Indonesia. “Tidak ada negara yang setuju penggunaan rokok
elektronik. China
sebagai negara penemu rokok ini justru melarang keberadaan rokok ini karena dianggap
membahayakan kesehatan,” ujar Kepala BPOM Indonesia, Kustantinah, di Jakarta (14/8), .

Meski label ‘Health” tercetak jelas pada kemasan, namun berdasarkan
penelitian yang dilakukan WHO terhadap sejumlah sampel produk rokok elektronik,  ditemukan
bahan-bahan seperti nikotin, dietilen glikol, gliserin, dan nitrosamin.

“Rokok elektrik mengandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin
pelarut, propilen glikol, dietilen glikol,
dan gliseren yang
apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine. Larutan nitrosamine itu nantinya akan menjadi penyebab munculnya kanker,” kata Kustantinah.

Kini BPOM sedang dalam tahap koordinasi dengan Menteri Kesehatan serta Menteri perindustrian agar secepatnya dapat mencegah produk ini masuk ke Indonesia sekaligus menarik produk yang sudah beredar di pasaran. 

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35390

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :