Kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni tampaknya memasuki babak baru. Semula Prita dikenakan denda ganti rugi atas pencemaran nama baik sebesar 204 juta rupiah. Masyarakat yang simpati dengan kasus Prita memutuskan mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayarkan ganti rugi. Namun dalam persidangan terakhir yang digelar Rabu (9/12/09), Prita diberikan penawaran perdamaian oleh si penggugat.

Menurut Ronald Simanjuntak, juru bicara dari RS Omni, bila Prita setuju dengan perdamaian yang ditawarkan, RS Omni akan segera mencabut gugatan dan membebaskan Prita dari ganti rugi. Berikut adalah enam poin dalam draft mengenai pencabutan gugatan ke Prita.

  • Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama (Prita Mulyasari) dan pihak kedua (RS Omni) yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa tersebut, dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan baik saat ini maupun yang akan datang.
  • Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan di pengadilan.
  • Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan sebagai bahan pertimbangan terhadap perkara pidana yang sedang berproses sesuai peraturan perundangan.
  • Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan, atau penuntutan baru dalam bentuk apapun melalui penegak hukum ataupun media massa
  • Pihak kedua dengan itikad baik, membebaskan pihak pertama dari kewajiban ganti rugi.
  • Kedua pihak sepakat mengembalikan hubungan baik.

RS Omni bersedia mencabut gugatan perdata yang berarti Prita tidak perlu membayar ganti rugi. Namun hal ini masih menunggu tanggapan dari pihak Prita karena kuasa hukum Prita mengusulkan klausul pencabutan gugatan pidana yang dilayangkan RS Omni.

Tawaran dari RS Omni berarti membebaskan Prita dari denda yang harus ia tanggung dan meminta agar semua kasus ini dianggap selesai. Namun berarti Prita tidak mendapatkan ganti rugi apapun atas penahanan yang ia alami karena pengaduan RS Omni.

Menurut Ronald tidak ada ganti rugi, karena pada prinsipnya sejak awal sebelum lapor polisi sudah menawarkan perdamaian dan saat itu sudah negosiasi dengan pengacara Prita. “Tapi karena tidak ada titik temu ya karena ini negara hukum kita lanjutkan kepada proses hukum,” tutur Ronald.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34173

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :