Wow, pasca Lebaran Jakarta akan semakin disesaki pendatang,
pasalnya kedatangan warga baru diperkirakan mencapai 60 ribu orang.

Antisipasi kenaikan pendatang baru, Suku Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), akan menggelar Operasi Yustisi
Kependudukan (OYK), Operasi Bina Kependudukan (Biduk) dan tetap melaksanakan
program KTP keliling secara rutin pada akhir pekan.

Untuk mengurangi tingkat kepadatan penduduk yang dapat
mengganggu ketertiban dan kenyamanan, Dukcapil Jakarta Barat menghimbau kepada
seluruh pendatang untuk segera melaporkan diri
kepada aparat di wilayahnya masing-masing, paling lambat 14 hari setelah
kedatangan. Hal ini disampaikan Kepala Sudin Dukcapil Ahmad Fauzi (15/9).

OYK dilancarkan setiap usai Lebaran dengan tujuan menekan
jumlah pendatang dan menertibkan administrasi kependudukan di Jakarta.“Mereka baru bisa dikatakan melanggar jika tidak melapor
lebih dari 14 hari sejak kedatangan,”kata Ahmad.

OYK akan digelar sebanyak tiga kali setelah perayaan
Lebaran, namun Ahmad tidak menyebutkan kapan tepatnya pelaksanaan OYK digelar. “Sebelum
Lebaran kita sudah dua kali operasi, setelah Labaran nanti ada tiga kali lagi.
Kapannya ya nanti saja, kalau diberitahu kapannya, nanti hasilnya tidak
maksimal,” jelasnya.

Untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, pemerintah DKI
membuat peraturan lebih berat dari tahun sebelumnya. Gubernur DKI Jakarta Fauzi
Bowo menegaskan, bagi pelanggar aturan kendudukan yang terjaring OYK akan
diberi sanksi lebih berat supaya jera. Peraturan itu akan segera dikeluarkan
beserta Single Indentification Number (SIN). “ Nanti peraturannya akan keluar
bareng Single Indentification Number dan akan ada peraturan baru yang lebih
berat,”kata Fauzi.

Menurut Fauzi, sanksi yang diperberat itu tidak harus dengan
menaikkan denda, tetapi dapat dilakukan dengan cara lain. Saat ini, sanksi bagi
pelanggar Operasi Yustisi ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yakni pidana kurungan
maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

Saat ini, selama menunggu aturan baru keluar bersamaan dengan aturan SIN,
Gubernur mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya penertiban lewat OYK.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35558

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Klik di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported

by :