Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung
Laksono menyatakan,  konsumen peserta konversi minyak tanah ke gas yang menjadi
korban ledakan tabung gas akan mendapatkan santunan maksimal Rp 25 juta dan
bantuan biaya memperbaiki rumah yang rusak maksimal Rp 100 juta.

Hal itu ditegaskan Agung Laksono dalam jumpa pers usai
menggelar rapat koordinasi dengan Kabareskrim Polri Irjen (Pol) Ito Sumardi,
Senin (9/8/2010) di Kantor Kemenko Kesra, Jakarta.

Agung Laksono meminta masyarakat yang menjadi korban ledakan
gas melapor ke Pertamina
Crisis Center
agar
santunan dapat disalurkan. Untuk tindak perawatan, Agung Laksono menegaskan supaya
rumah sakit harus menerima korban ledakan gas, “Jangan ada rumah sakit yang
menolak merawat korban ledakan gas, pihak rumah sakit dapat berkomunikasi
dengan Crisis Center untuk koordinasinya,” kata Agung.

Agung menjelaskan, bahwa sampai kini pemerintah sudah menyalurkan santunan
sebesar Rp 2,9 miliar kepada para korban ledakan tabung gas 3 kilogram. Pemerintah
juga telah menarik satu juta tabung elpiji ukuran 3 kg yang bermasalah dari
sekitar 8 juta tabung yang diinspeksi.



Sementara, Kabareskrim Polri Irjen (Pol) Ito Sumardi menyampaikan
laporan yang masuk ke Bareskrim ledakan gas terjadi karena perusakan katup
tabung gas isi 3 kg dan isi 12 kg. “Berdasarkan hasil penyidikan,
pengoplos meraih keuntungan Rp 2,7 miliar per bulan,” ujarnya. Bareskrim telah
menahan 35 tersangka dalam kasus pengoplosan gas elpiji dengan lima tersangka yang sudah siap
disidangkan. 



Hubungi Nomor 500000

Untuk melapor ke Crisis Center, para keluarga korban ledakan gas dapat menghubungi
Unit Pemasaran Pertamina masing-masing region, atau menghubungi Contact Center
Pertamina di nomor 500000 (lima, kosongnya lima kali).

Berdasarkan informasi yang didapat Kabari ketika menghubungi
nomor tersebut, untuk mendapatkan santunan, keluarga korban ledakan gas harus
menyiapkan sejumlah dokumen. Yakni, kartu kendali, kartu identitas, surat keterangan dari RS, surat
keterangan tentang kronologi kejadian,  tagihan
dari RS, surat pembebasan
tuntutan kepada Pertamina.

Sementara untuk mengklaim penggantian kerusakan rumah,
ditambahkan dokumen taksiran kerugian/kerusakan akibat ledakan gas.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35341

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :