Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memangkas kuota
umroh bagi jamaah Indonesia.
Pemangkasan ini diduga terkait berbagai soal yang terjadi, termasuk jamaah
umroh yang melebihi izin tinggal atau overstayer.

Akibat pengurangan kuota ini, banyak calon jamaah
umroh yang tertunda keberangkatannya. Hal itu sangat disayangkan mengingat
minat umroh masyarakat Indonesia
terus mengalami peningkatan yang sangat besar. Ketua Asosiasi Muslim
Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Cheppy Wahyu
Hidayat mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan Pemerintah Saudi mulai
bulan Juni ini.

Menurut dia, pengurangan kuota yang diberikan
kepada provider sangat signifikan, yakni 50% dari seluruh kuota yang selama ini
diberikan. ”Jadi cukup signifikan. Biasanya tiap bulan Saudi memberikan kuota
kurang lebih 3.000–4.000 jamaah,” kata Cheppy kemarin. Amphuri meminta jamaah
untuk memaklumi perubahan kebijakan tersebut.

Meski demikian, berbagai upaya
maksimal tetap dilakukan untuk memberangkatkan jamaah, termasuk menanggung seluruh
kerugian materiil seperti biaya akomodasi, sewa hotel, dan biaya pembatalan
penerbangan yang telah dibayarkan. Sekretaris Jenderal Amphuri Artha Hanif
menilai, banyaknya masalah warga negara Indonesia di Saudi menyebabkan
munculnya perubahan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Haji Arab
Saudi.

Perubahan tersebut dirasakan dengan adanya
pemangkasan 50–70% kuota umrah yang diberikan kepada provider saat ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan, tidak ada
pembatasan terhadap jamaah umroh. Menurut dia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
akan merugi jika melakukan pembatasan, karena itu merupakan devisa bagi negara.
”Tidak ada kebijakan dan tidak ada surat
tentang pembatasan itu,”ujarnya.

Terkait overstayer yang disebabkan jamaah umroh,
kata Bahrul, tidak terlalu banyak. ”Kesepakatan kita dan Saudi, semua jamaah
harus diberangkatkan oleh perusahaan yang telah memiliki izin,”tegasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36958

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :