Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan supremasi hukum adalah di atas segalanya. Karena itu, SBY mengaku telah menolak semua permintaan pengampunan (grasi) warga negara, termasuk oleh warga negara asing di Indonesia.

“Hampir semua permintaan untuk hukuman mati itu saya tolak, ini demi keadilan,” kata SBY di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta seperti yang diberitakan Antara, Kamis (23/6). “Jika warga negara kita dihukum mati di negara lain, mengapa warga negara lain lantas kita berikan pengampunan?” imbuh SBY.

SBY menjelaskan, setiap negara memiliki sistem dan praktik hukumnya masing-masing. Karenanya, warga negara Indonesia di negara lain wajib menaati hukum negara itu, demikian juga warga negara asing yang berada di Indonesia. “Supremasi hukum di atas segalanya,” tegas SBY lagi.

Masalah penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi memang masih jadi sorotan banyak pihak. Penghentian itu mengandung konsekwensi pemerintah juga harus menyediakan lapangan kerja yang cukup, sehingga minat ke luar negeri bagi warga negara Indonesia bisa diredam. SBY menambahkan, pemerintah berharap di tahun-tahun mendatang ekonomi akan semakin tumbuh dan terbuka lapangan pekerjaan, baik dalam infrastruktur, pertanian, usaha mikro dan menengah dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Saya berharap sukseskan semuanya ini. Saya instruksikan gubernur, bupati, walikota, juga turut memikirkan masyarakatnya yang ingin ke luar negeri. Sekuat tenaga menciptakan peluang di daerah masing-masing,” pinta SBY.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36931

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :