Puluhan anak-anak Indonesia
ditahan di Australia karena terlibat penyelundupan manusia. Kementerian Luar
Negeri (Kemlu) menyatakan 19 anak sudah kembali ke Indonesia, 40 orang lainnya
masih diverifikasi apakah mereka anak-anak atau dewasa.

“Minggu inisayatahu ada 19 anak
yang sudah kembali ke Tanah Air. 7 Dari Christmas Island, 12 dari
Australia-nya. Sekarang yang masih didata Kemlu ada kurang lebih 40 yang masih
harus ditetapkan statusnya apakah mereka dewasa atau anak-anak,” ungkap
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa seperti diberitakan Antara, Selasa
(18/10).

Australia memiliki cara-cara yang berbeda dalam memverifikasi usia
seseorang, yaitu akte kelahiran, mengecek pergelangan tangan dan cara-cara
lainnya.

“Ketika Menlu Australia ke Jakarta, kita membahas lagi masalah ini.
Sekarang sepakat bahwa seharusnya selama dalam proses penetapan apakah ini
dewasa atau anak-anak, orang-orang ini harus dipisahkan dari lembaga
pemasyarakatan dewasa. Melalui proses ini memang sedang bergulir,” tegas
Marty.

Kemlu Indonesia sedang mencermati mengapa anak-anak bisa terjaring kegiatan penyelundupan
manusiayang
dituduhkan Australia.Anak-anak itu
diduga menjadi
korban dari oknum yang terlibat jaringan penyelundupan manusia. Mereka sengaja menggunakan anak-anak
karena mengetahui jika menggunakan
anak-anak ada perlindungan hukum.”Jadi anak-anak kita bisa menjadi korban
2 kali. Pertama korban penipuan sehingga terlibat dalam kegiatan melanggar
hukum. Kedua, mereka dikenakan hukum sebagai orang dewasa,” tutur Marty. Kemlu
sedang melakukan pendataan ke orangtua masing-masing untuk melakukan klarifikasi.

Sementara itu, Pemerintah
Australia dalam beberapa hariini memberi perhatian serius atas
seorang remaja 14 tahun asal New South Wales yang ditahan polisi di Bali.
Kesalahannya, remaja itu kedapatan membeli ganja dan sejak pekan lalu berurusan
dengan polisi.

Perdana Menteri Julia Gillard dan Menteri Luar Negeri Kevin Rudd sudah
memastikan bahwa remaja itu diupayakan bisa segera pulang ke Australia. Pasalnya, di Bali tidak ada
penjara khusus anak-anak, sedangkan remaja itu dikhawatirkan bisa mendekam di
penjara dewasa apalagi mengingat kasus kepemilikan ganja sama beratnya dengan
kasus narkotika lainnya.

Proses hukum di Bali masih berlangsung dan hakim belum memutuskan apakah si
remaja itu harus menjalani hukuman di Indonesia, diampuni atau harus menjalani
hukuman di negara asal.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37450

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :