Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno
Duadji ditangkap dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes
Polri semalam.

Menurut keterangan yang dihimpun, Susno ditangkap di Bandara Internasional Soekarno
Hatta saat akan berangkat ke Singapura Senin pukul 19.10 WIB. Berdasarkan informasi,
Susno akan menjalani pemeriksaan
kesehatan di Singapura, namun kemudian malah ditangkap dan dibawa paksa ke
Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Soal alasan penangkapan Susno, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward
Aritonang menjelaskan, tindakan kepada Susno sudah sesuai prosedur karena yang
bersangkutan akan meninggalkan Indonesia
tanpa ijin atasan “Seharusnya dia minta ijin kepada atasan, apalagi sebagai
jenderal bintang tiga berpergian ke yudiksi negara lain, itu harus ijin pimpinan,”
kata Edward kepada pers sesaat setelah Susno ditangkap.

Susno kemudian menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, Henry
Yosodiningrat, pengacara Susno
mengatakan dirinya tak dapat menemani Susno dalam pemeriksaan karena dicegah
oleh Polri dengan alasan pemeriksaan Susno adalah pemeriksaan indispliner.

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Irjen Edward Aritonang bahwa pemeriksaan
Susno terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Susno diperiksa di
Gedung Pusat Provos Mabes Polri, Jakarta,
selama empat jam dan akhirnya dibebaskan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34766

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :