KabariNews – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sempat akan mengubah lapangan Golf Kemayoran memperihatinkan publik. Pasalnya hal tersebut akan mengurangi jumlah ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Kawasan Kemayoran.

Anda harus tahu selain berfungsi sebagai RTH, Lapangan Golf Bandar Kemayoran juga berfungsi sebagai penyangga kawasan dengan danau penampungan air pengendali banjir, sementara hutan kota sebagai paru-paru kota serta pelestarian flora dan fauna langka yang berhabitat di kawasan danau rawa dan hutan kota, Nirwana Joga, salah seorang Pengamat Tata Kota sekaligus konsultan lansekap perkotaan dari Universitas Trisakti.

Suami dari Tuniek Renita Indrawatie ini mengingatkan kepada semua pihak, bahwa berdasarkan regulasi yang ada mulai dari RTRW DKI dan RDTR DKI tahun 2030 hingga Perda No.82/2014 tentang Panduan Rancang Kota Kawasan Bandar Kemayoran, Kemayoran lanjutnya sudah ditetapkan menjadi Kota Taman Terpadu.

Menurutnya, mengacu pada kedudukan tersebut, mestinya Pemprov DKI Jakarta justru harus sekuat tenaga mempertahankan posisi Kemayoran tersebut. Dan bukannya mengurangi RTH yang sudah ada. RTH di Kemayoran harus dilihat sebagai aset. Apalagi di Jakarta saat ini nggak ada lagi wilayah yang memiliki karakteristik seperti Kemayoran, jelas Kordinator Peta Hijau Jakarta ini.Karena itu nggak serta merta karena ada keputusan politik dari pemerintah pusat atau pemprov, RUTR bisa diabaikan.

“Intervensi yang dilakukan oleh Pemprov DKI ataupun Pemerintah Pusat hanya boleh dilakukan kalau itu mengacu kepada RUTR yang sudah ada” pungkasnya. (Win – Jakarta)