Jutaan pembantu rumah tangga di seluruh dunia tidak mendapatkan perlindungan seperti yang diperoleh pekerja lain, menurut sebuah laporan ILO yang baru.

JENEWA (Berita ILO) – Setidaknya 52 juta orang di seluruh dunia – terutama perempuan-dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Ini berdasarkan pada penelitian kali pertama yang dilakukan oleh Organisasi Perburuhan Internasional.

Mereka menjelaskan 7,5 persen dari seluruh perempuan di dunia bekerja di urusan domestik ini. Bagian yang jauh lebih besar berada di beberapa tempat, terutama di Asia, Pasifik, Amerika Latin dan Karibia.

Antara pertengahan tahun 1990 dan 2010, terjadi peningkatan lebih dari 19 juta pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Banyak pekerja bermigrasi ke negara lain untuk mencari pekerjaan. Besar kemungkinan angka-angka yang ada dalam laporan bukanlah jumlah sebenarnya dari pembantu rumah tangga di seluruh dunia. Kemungkinan pada kenyataannya berjumlah puluhan juta lebih.

Angka-angka tersebut juga tidak memasukkan anak di bawah usia 15 ke dalam hasil survei. Menurut ILO, pada tahun 2008 jumlah mereka diperkirakan 7,4 juta.

Pembantu Rumah Tangga – secara global (2010)

  • 52,6 juta di seluruh dunia.
  • 83 persen adalah perempuan.
  • 29,9 persen tidak masuk undang-undang perburuhan nasional.
  • 45 persen tidak memiliki hak untuk waktu istirahat mingguan / cuti tahunan.
  • Lebih dari sepertiga pembantu rumah tangga perempuan tidak memiliki perlindungan kehamilan.

Kendatipun sektor ini besar, banyak Pembantu rumah tangga (PRT) mengalami kondisi kerja yang buruk dan kekurangan perlindungan hukum.

“Pembantu rumah tangga sering disuruh bekerja lebih lama dibandingkan dengan pekerja lain. Di banyak negara, mereka tidak memiliki hak yang sama untuk istirahat mingguan seperti yang dinikmati pekerja lain. Pembantu rumah tangga yang merupakan kombinasi dari kurangnya hak, ketergantungan yang ekstrim pada majikan, terisolasi dan tak terlindungi dapat membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan,” kata Sandra Polaski, Deputi Direktur ILO Jenderal.

Menerapkan standar internasional

ILO Convention and Recommendation on domestic work adalah standar internasional baru yang bertujuan memastikan kondisi kerja dan upah yang layak bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia. Konvensi tersebut sejauh ini telah diratifikasi oleh tiga negara. Tiga negara lain telah menyelesaikan prosedur ratifikasi nasional dan banyak negara lain telah memulai.

Temuan dari penelitian ini akan bertindak sebagai tolok ukur kemajuan dalam memperluas perlindungan hukum.

Rentan

Hanya sepuluh persen dari semua PRT dilindungi oleh undang-undang perburuhan umum pada tingkat yang sama seperti pekerja lainnya. Lebih dari seperempat benar-benar tidak mengikuti  undang-undang ketenagakerjaan nasional.

Gambaran Daerah

  • Asia dan Pasifik: 21,4 juta
  • Amerika Latin dan Karibia: 19,6 juta
  • Afrika: 5,2 juta
  • Negara-negara maju: 3,6 juta
  • Timur Tengah: 2,1 juta

Lebih dari setengah pekerja rumah tangga tidak memiliki pembatasan jam mingguan mereka sesuai dengan hukum nasional. Sekitar 45 persen tidak memiliki hak untuk istirahat mingguan. Hanya lebih dari setengah dari semua pekerja rumah tangga berhak atas upah minimum setara dengan pekerja lainnya.

Kurangnya perlindungan hukum meningkatkan kerentanan pembantu rumah tangga dan membuat sulit bagi mereka untuk mencari solusi. Akibatnya, mereka sering dibayar kurang dari pekerja lain di pekerjaan yang sebanding dan bekerja lebih lama.

Status hukum pembantu rumah tangga migran yang genting dan kurangnya pengetahuan tentang bahasa lokal dan hukum, membuat mereka sangat rentan terhadap praktik-praktik menyimpang, seperti kekerasan fisik dan seksual, pelecehan psikologis, tidak diberi upah, terlilit jeratan hutang,  dan hidup dalam kondisi kerja yang kasar.

Tinggal di rumah majikan sangat rentan terhadap eksploitasi karena mereka sering dibayar mingguan atau bulanan dengan besaran yang sama terlepas dari jumlah jam kerja. Dalam prakteknya ini berarti bahwa pembantu rumah tangga harus siap jika diperlukan.

“Kesenjangan yang besar antara upah dan kondisi kerja pekerja rumah tangga dibandingkan dengan pekerja lain di negara yang sama menggarisbawahi perlunya tindakan pada tingkat nasional oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan kehidupan kerja individu-individu yang rentan tetapi bekerja keras,” tekan Polaski.

Konvensi ILO 189

Pembantu rumah tangga yang merawat keluarga dan rumah tangga harus memiliki hak dasar buruh yang sama sebagai pekerja lainnya. Hak-hak ini meliputi:

  • Jam kerja yang wajar,
  • Istirahat mingguan minimal 24 jam,
  • Batasan dalam pembayaran yang tidak sesuai,
  • Informasi yang jelas mengenai syarat dan kondisi kerja,
  • Menghormati prinsip-prinsip dan hak-hak di tempat kerja, termasuk kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama-sama.

(Ditulis oleh Newsroom ILO)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?51820

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :