Tindakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji yang
akan berangkat ke Singapura tanpa ijin atasan,  dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal yang bisa menjerat
Susno adalah pasal Pasal 6 Ayat b.

Peraturan ini memuat ketentuan bahwa anggota Polri harus mendapat
ijin dari atasan yang bersangkutan bila ingin berpergian ke luar negeri bukan
dalam rangka perjalanan dinas.

Hal ini disebutkan Kadiv Humas Polri Irjen Edward Aritonang menyusul
rencana kepergian Susno ke Singapura tanpa ijin Kapolri. Karena tindakannya
dianggap indispliner, Susno kemudian ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri sesaat
sebelum terbang ke Singapura, Senin Malam (13/04).

Atas tindakannya tersebut, Edward menyatakan, Susno  dinilai melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 Peraturan
Disiplin Anggota Polri. “Ini pelanggaran disiplin,” kata Edward kepada Pers di
Mabes Polri Senin Malam (13/04).

Berdasarkan PP tersebut, setiap pelanggaran disiplin yang
dilakukan oleh anggota Polri dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau
tindakan fisik serta hukuman disiplin. Misalnya berupa teguran tertulis,
penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji
berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, serta
penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Menurut Edward, Susno telah berkali-kali melakukan
pelanggaran disiplin, termasuk menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar, datang
ke Komisi III DPR, serta menggelar beberapa jumpa pers. Semuanya itu dilakukan
Susno tanpa mengantongi ijin dari pimpinan Polri.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34767

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :