Tindakan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji yang
akan berangkat ke Singapura tanpa ijin atasan, dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Pasal yang bisa menjerat
Susno adalah pasal Pasal 6 Ayat b.
ijin dari atasan yang bersangkutan bila ingin berpergian ke luar negeri bukan
dalam rangka perjalanan dinas.
rencana kepergian Susno ke Singapura tanpa ijin Kapolri. Karena tindakannya
dianggap indispliner, Susno kemudian ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri sesaat
sebelum terbang ke Singapura, Senin Malam (13/04).
Disiplin Anggota Polri. “Ini pelanggaran disiplin,” kata Edward kepada Pers di
Mabes Polri Senin Malam (13/04).
dilakukan oleh anggota Polri dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan dan/atau
tindakan fisik serta hukuman disiplin. Misalnya berupa teguran tertulis,
penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji
berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, pencopotan jabatan, serta
penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
pelanggaran disiplin, termasuk menjadi saksi dalam persidangan Antasari Azhar, datang
ke Komisi III DPR, serta menggelar beberapa jumpa pers. Semuanya itu dilakukan
Susno tanpa mengantongi ijin dari pimpinan Polri.
Untuk
melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
disini
Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :