Jakarta, KabariNews.com – Setelah Susno Duadji resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima suap sebesar Rp 500 juta atas kasus PT Salmah Arwana Lestari, hari ini, Rabu (12/5), tim kuasa hukum Susno Duadji rencananya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status hukum dan penahanan Susno Duadji.

Hal ini disampaikan salah satu tim kuasa hukum Susno Duadji, M Assegaf.

“Pukul 10.00 kita akan daftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji resmi menjadi tersangka atas dugaan menerima suap Rp 500 juta setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan Tim Independen Mabes Polri pada hari Senin (10/5).

Susno dijerat Pasal 5,7,11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Komisi III DPR RI yang khusus membidangi masalah Hukum, HAM dan Keamanan, telah melakukan rapat internal tertutup guna membahas penetapan hukum Susno Duadji tersebut.

Bahkan, rencananya Komisi III DPR akan meminta penjelasan Kapolri seputar penahanan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji.

Hal ini disampaikan salah seorang anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo.

“Kami akan meminta penjelasan Kapolri, mengenai hal apa saja yang telah dilanggar, dan sejauh mana hasil pemeriksaan, termasuk kasus yang melibatkan nama-nama yang telah diungkapkan Susno, “ucapnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34903

Untuk

melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum
Tanya
Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported
by

: