Jakarta, KabariNews.com – Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji akhirnya bebas dari Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil (Rutan Mako Brimob) di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Pembebasan Susno tersebut dikarenakan masa tahanan dirinya telah habis terhitung sejak tanggal 18 Februari 2010.

Meski demikian, kasus hukum yang menimpa Susno yakni kasus gratifikasi PT Salmah Arwarna Lestari (SAL) dan kasus dugaan pemotongan dana hibah pemilihan kepala daerah Jawa Barat sebesar Rp 8,1 miliar dari total Rp 27 miliar saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat masih tetap bergulir. 
Jaksa penutut umum sendiri telah menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjara.
“Saya mengucap syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih kepada rekan-rekan pers atas doanya,” ungkap Susno saat keluar dari tahanan pukul 00.00 WIB, Kamis (17/02).
Susno Duadji sebelumnya telah menjalani masa tahanan sejak bulan Mei 2010.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36369

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini


Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :