Jakarta, KabariNews.com – Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan yang lari ke Singapura, dapat dibawa kembali ke Indonesia tanpa harus menunggu ekstradisi dari pemerintah setempat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Teuku Faizasyah, saat digelar press briefing di gedung Departemen Luar Negeri, Jakarta, pada hari Jumat (6/11).

“Departemen Luar Negeri belum dapat menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah Singapura terkait kasus Anggoro yang lari ke Singapura. Karena belum ada permintaan resmi dari aparat penegak hukum kita,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak Departemn Luar Negeri sendiri masih menunggu permintaan resmi dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan membawa kembali tersangka korupsi tersebut.

Teuku Faizasyah juga menjelaskan, bahwa meski tidak ada perjanjian ekstradisi, namun dengan adanya etika permintaan yang baik, maka pemulangan tersangka korupsi, Anggoro Widjojo, dapat dilakukan.

Anggoro yang juga menjabat sebagai pimpinan PT MASARO Radiokom tersebut, kasusnya kini menjadi soroton publik karena melibatkan berbagai pihak.

Selain itu, Teuku Faizasyah juga menambahkan, bahwa berdasarkan komitmen dan kesepakatan beberapa negara, untuk pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri ke negara lainnya, mereka akan membantu proses hukummya.

“Agar negaranya tidak mau dicap sebagai lokasi pelarian pelaku kejahatan keuangan dan tempat pencucian uang, sejumlah negara berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan tersebut,” tambahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah menetapkan Anggoro sebagai tersangka dalam kasus suap terkait kasus suap tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34005

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :