Aksi kocak Tukul Arwana di acara Empat Mata yang ditayangkan di stasiun Trans TV, akan absen selama sebulan sampai
tiga bulan ke depan. Pasalnya tayangan tersebut dihentikan sementara oleh KPI (Komisi Penyiaran Sementara). Penghentian ini berkaitan dengan tiga kali peringatan dan empat kali pelanggaran yang telah dilakukan tayangan empat Mata. Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsana Sendjaja, dalam
jumpa pers di Kantor KPI Pusat, Jakarta.

Menurut Sasa, Penghentian tayangan Empat Mata, berdasarkan
peninjauan KPI. “Keputusan diambil terkait dengan teguran yang telah
dilayangkan ke pihak Trans7 sebanyak 3 kali yaitu, pada 5 Mei 2007, 27
September 2007, 25 Agustus. Dan pengambilan keputusan terakhir setelah tayangan
29 Oktober 2008, episode Sumanto (mantan pemakan mayat), yang sudah melanggar
P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)” jelasnya.
 

Tukul Arwana saat dihubungi Kabari menyatakan legowo menerima keputusan tersebut, ” Jika memang KPI sudah memutuskan sesuai dengan ayat dan aturan perundang-undangan yang berlaku, saya sebagai warna negara Indonesia yang baik tentu harus menerima keputusan tersebut.” ungkapnya.

Tukul juga menyatakan bahwa teguran ini merupakan teguran terhadap dirinya secara tidak langsung untuk lebih kreatif dalam berkarya. “Bagi saya ini merupakan teguran yang sangat berarti, teguran ini juga menandakan  bahwa mungkin sebagai manusia saya pernah melakukan kesalahan.  Justru saya bersyukur, karena mungkin jika tidak ditegur, saya malah nanti kebablasan.”

Namun Tukul juga sedikit menyesalkan keputusan KPI, karena acara materi yang diasuhnya dianggap masih dalam batas-batas wajar dan patut.

Saat ditanya rencana selanjutnya Tukul mengatakan untuk sementara ini ia kan menjalani hidupnya seperti air mengalir saja.    

Marketing and Public Relation Departement Head Trans7, Anita Wulandari memberikan
penjelasan di sela-sela jumpa Pers, “Pihak Trans7 Sendiri menyadari dan mengerti
alasan penghentian tayangan Empat Mata 
oleh KPI. Tapi kami masih akan melakukan konsultasi dengan pihak KPI, mengenai
berlanjut atau tidaknya program Empat Mata. Semuanya masih dalam proses
perbaikan, dan semuanya diserahkan pada Trans7,” katanya 

Ada tiga pelanggaran terhadap UU penyiaran dari siaran Empat
Mata yaitu Pasal 28 ayat 3 “Lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan
program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan dan
sadistis”

Pasal 28 ayat 4 “Lembaga penyiran televisi menyiarkan
program yang mengagung-agungkan kekerasan”

Dan pasal 36 “Lembaga penyiran televisi dilarang menyajikan
program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan”

Pada tanyangan live edisi Sumanto, 29 Oktober 2008 pukul
21.00 WIB di Trans7, ditampilkan bintang tamu yang
tidak biasa yaitu Sumanto (mantan pemakan mayat), dan keluarganya. Empat Mata juga mengundang bintang tamu yang hobi memakan binatang hidup.
Dan Malam itu sajian ‘makan kodok hidup-hidup’ tanpa disensor.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32187

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket