KabariNews – Selasa 11 Agustus 2011, Wali Kota Bogor selaku terlapor dan GKI Yasmin sebagai pelapor dalam kasus penutupan ilegal gereja GKI Yasmin, Ombudsman Republik Indonesia memanggil kedua pihak untuk meminta laporan pelaksanaan rekomendasi wajib Ombudsman yang tidak dipatuhi Pemkot Bogor sejak 2011. Ternyata, Bima Arya tidak hadir dan mengutus Asisten Pemerintahan dan Biro Hukum Pemkot Bogor.

Dalam rapat, utusan Bima Arya justru menyampaikan bahwa sesuai arahan Wali Kota Bima Arya, Pemkot Bogor menolak bicara dengan GKI Yasmin dan hanya bersedia bicara dengan GKI Pengadilan yang juga berlokasi di Bogor. “Sesuai arahan Wali Kota Bima Arya, Pemkot Bogor hanya bersedia bicara dengan GKI Pengadilan yang juga berlokasi di Bogor juga. GKI Pengadilan adalah mitra Pemkot Bogor, bukan GKI Yasmin dan GKI Pengadilan setuju untuk relokasi”, kata Agung Prianto, Asisten Pemerintahan Pemkot Bogor.

Atas pernyataan Agung Prianto, Budi Santoso, Anggota Ombudsman RI mempertanyakan sikap Bima Arya yang menurutnya, adalah langkah mundur dalam kasus pelarangan ibadah di Bogor. “Sejak perdana di Ombudsman pada 22 Januari 2015 lalu, Wali Kota Bima Arya sudah mengetahui siapa yang harus diajak bicara secara hukum, terkait kasus GKI Yasmin ini. Bagaimana mungkin korban yaitu GKI Yasmin sebagai pelapor malah dipinggirkan? Kasus GKI Yasmin di tangan Bima Arya jadi seakan seperti pemerintah mau menggusur warga untuk pembangunan apartemen, warga menolak tapi pemerintah memaksa pengusiran dengan cara mencari-cari siapa yang setuju pindah, lalu kongkalingkong, dengan pecah belah masyarakat”, kata Budi Santoso dalam rapat di Ombudsman hari ini.

Dalam rapat hari ini Budi Santoso juga membacakan surat resmi Komnas HAM tertanggal 7 Agustus 2015 yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat, yang mendorong penyelesaian kasus GKI Yasmin dengan cara mendirikan gedung bertingkat di tanah milik Badan Pekerja Majelis Sinode GKI Wilayah Jawa Barat, dimana salah satu lantainya dipakai untuk tempat peribadatan GKI Yasmin dan lantai lainnya dipakai untuk aktifitas dan simbol serta pengembangan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika. “Saya kira akan lebih produktif, dengan background yang dimiliki Bima Arya, untuk memulai upaya konkret menyikapi surat Komnas HAM, bukan malah membawa kasus ini ke titik nol dengan relokasi dan pengabaian pelapor dalam hal ini GKI Yasmin”, kata Budi lagi.

Dalam pertemuan di Ombudsman, GKI Yasmin didampingi oleh Pendeta GKI, Stephen Suleeman, serta didampingi pula oleh Pendeta Henrek Lokra, Ketua Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang merupakan wadah berhimpun gereja-gereja Protestan di Indonesia termasuk Gereja Kristen Indonesia (GKI).

“PGI tetap pada posisi meminta pemerintah pusat dan daerah menjalankan putusan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI terkait GKI Yasmin. Tegakkanlah hukum dan Konstitusi. Jangan sampai setiap ada proses pembangunan gereja baru di Indonesia, di daerah-daerah tertentu, selalu dicarikan alasan untuk menyudutkan gereja dan menghentikan proses pembangunan gereja. GKI Yasmin mengalami itu di Kodya Bogor. HKBP Filadelfia mengalami di Kabupaten Bekasi dan baru-baru ini Gereja Katolik Santa Clara di Kodya Bekasi yang juga berizin lengkap, dihentikan pembangunannya”, kata Henrek Lokra.

“Kami tetap meminta ketegasan presiden Joko Widodo untuk memastikan konstitusi dan hukum ditegakkan untuk semua WNI dalam soal kebebasan beragama dan beribadah. Bukalah gereja kami yang sah, jangan malah mencari-cari masalah baru”, kata Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin dalam siaran persnya, Senin, (11/8). (Baca Juga 91 Kali Jemaat GKI Yasmin Ibadah di Samping Istana Merdeka)

Sementara itu dalam peringatan Hari Anak Nasional 2015 yang diselenggarakan di Istana Bogor, seorang anak jemaat Gereja GKI Yasmin, Edward Matheus, 15 tahun, ikut serta sebagai peserta peringatan di Istana Bogor. Edo, panggilannya, menyerahterimakan sebuah surat yang ditulisnya sendiri kepada Presiden Joko Widodo, yang berisi curahan hatinya terkait gereja GKI Yasmin.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/79057

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Allan Samson

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2