kabari#oktober-digital.indd

Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipilih
sebagai terminal percotohan bebas rokok. Mulai Selasa (6/10) beberapa petugas
berseragam biru-biru dengan tanda orange di lengan, menggelar razia warga yang
tertangkap merokok di terminal dan angkutan umum.  

Operasi akan digelar selama satu bulan, sekaligus
mendisiplinkan supir bus, kenek dan penumpang agar mengindahkan program
pemerintah untuk memperketat kawasan umum untuk bebas dari rokok.

Tedy S selaku Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan menegaskan“
Kami akan menggelar kegiatan operasi rokok selama satu bulan (Oktober 2009)
akan diawasi tim gabungan,” ungkapnya

Berdasarkan Perda No. 2 tahun 2005 tentang pengendalian
pencemaran udara, sikap tegas untuk mendisiplinkan masyarakat harus dijalan petugas.
Peringatan keras akan di berikan kepada siapa pun yang terbukti tertangkap tangan
merokok di kawasan umum.

“Dalam Perda itu diatur larangan merokok di kawasan umum,
misalnya terminal. Pada Pasal 15 juga mengatakan, dilarang merokok di angkutan
umum,” ungkapnya.

Ditambahkan Tedy, mereka yang terbukti melanggar, akan
dikenakan sanksi sesuai Pasal 41 peraturan yang berlaku yaitu hukuman maksimal
enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Dalam satu bulan ini petugas baru mensosialisaikan larangan
merokok di kawasan terminal Blok M dengan meminta warga yang tertangap basah merokok
untuk segera mematikan rokoknya.

“Semoga penumpang dan warga terminal Blok M bisa menaati
peraturan yang berlaku, sehingga terciptanya terminal yang bersih bebas rokok”
pungkasnya

Terminal Blok M terpilih menjadi terminal percontohan bebas
rokok karena dianggap menjadi salah satu tempat transit warga jakarta dan perbatasan. Dan apabila berhasil,
maka terminal lain di kawasan Jakarta Selatan juga akan diterapkan hal serupa.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33869

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :