KabariNews – Sekitar seratus jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia kembali beribadah diseberang Istana Merdeka, karena diskriminasi negara yang belum juga diakhiri.  “Jangan lelah, jangan putus asa. Teruslah berdoa dan berjuang sampai hak konstitusional kita yang dirampas, dikembalikan kepada kita”, kata Anna Nenoharan, Pendeta Gereja Keesaan Injili Indonesia (Gekindo), yang memimpin ibadah ke 92 diseberang Istana Merdeka ini.

“Kami belum dapat juga memakai gereja kami sendiri yang sah, baik di Bogor maupun di Bekasi. Entah kapan pemimpin pemerintahan tertinggi di Indonesia, presiden kita, akan mengakhiri semua diskriminasi ini, memastikan hukum dan konstitusi tegak di republik ini”, kata Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin melalaui keterangan resminya, Senin, (8/6).

Bona juga menambahkan, ada pembicaraan-pembicaraan yang konstruktif yang mulai dibangun dengan pemerintahan pusat. “Tapi baru pembicaraan-pembicaraan awal, memetakan kembali persoalan dan posisi awal, bagi pemerintahan baru ini. Kita punya harapan, namun komunikasi harus terus dibuka, juga dengan pemerintah kota Bogor dan kabupaten bekasi, tentunya”, kata Bona lagi.

Mahkamah Agung telah memutuskan untuk membatalkan pembekuan IMB gereja GKI Yasmin di tahun 2009, ditambah dengan sidang permohonan peninjauan kembali yang kembali mengukuhkan pembatalan pembekuan IMB Gereja GKI yang dikeluarkan Wali Kota Bogor terdahulu, Diani Budiarto. Karena pembangkangan hukum yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, jemaat GKI Yasmin membawa persoalan ini kepada Ombudsman RI yang pada 2011 memutuskan rekomendasi yang bersifat wajib bahwa tindakan pemkot Bogor yang justru membatalkan IMB GKI Yasmin di bulan Maret 2011 adalah sebuah tindakan maladministrasi, perbuatan melawan hukum. Ombudsman menegaskan bahwa IMB Gereja GKI Yasmin harus dipulihkan namun hingga sekarang Wali Kota Bogor mengabaikan semua putusan tersebut.

Ketidaktaan hukum yang sama terjadi pula dalam kasus yang menimpa Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia di Kabupaten Bekasi. “Pengadilan telah memutuskan dan telah berkekuatan hukum tetap, bahwa HKBP sah mendirikan gereja di lokasi gereja kami. Namun Pemkab membangkang dan belum ada koreksi dari pemerintah pusat”, kata Edwin Lubis, Pendeta Jemaat HKBP Filadelfia Bekasi “Kami akan terus beribadah diseberang Istana ini sampai gereja kami dibuka”, tegas Bona di akhir peribadatan. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/77694

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

intero

 

 

 

 

kabari store pic 1