Jakarta, KabariNews.com – Tim Pansus Hak Angket Bank Century memanggil para mantan pejabat Bank Indonesia periode 2004-2009.

Para mantan pejabat BI yang akan diperiksa Tim Pansus tersebut adalah mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution, Deputi Gubernur Miranda Goeltom, mantan Direktur Pengawasan Sabar Anton Tarihorang serta mantan Gubernur BI Aulia Pohan.

Dari nama-nama tersebut, hanya Aulia Pohan yang tidak hadir.

Hal ini disampaikan Ketua Pansus Hak Angket, Idrus Marham, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (21/12).

“Pak Aulia Pohan belum dapat menghadiri pemanggilan Pansus, karena harus menunggu proses tanda tangan di Mahkamah Agung,” ucapnya.

Seperti diketahui bahwa Aulia Pohan yang juga menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana BLBI, saat ini tengah mendekam di dalam tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, untuk menunggu proses kasasi Mahkamah Agung.

Sementara itu, Idrus Marham juga menjelaskan bahwa pemanggilan mantan pejabat BI tersebut untuk memeriksa proses merger bank kecil, diantaranya Danpac, Pikko dan CIC hingga menjadi Bank Century.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34224

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :