Rabu kemarin menjadi hari yang paling membahagiakan bagi Darsem binti Daud Tawar. Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman pancung kembali bertemu keluarga.

Warga Subang, Jawa Barat, ini kemarin tiba dengan Saudi Airlines SVA 822 sekitar pukul 12.00 WIB. Dari Saudi, dia ditemani Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (WNI dan BHI) Kementrian Luar Negeri, Tatang Razak.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dia langsung dibawa ke Kantor Kementerian Luar Negeri untuk bertemu keluarganya yang sudah menunggu di sana. Darsem yang mengenakan pakaian hitam langsung memeluk anaknya yang telah ditinggalkannya sejak 2007.

Menlu Marty Natalegawa bersyukur atas kembalinya Darsem. Kendati demikian, dia tidak berpuas diri karena masih banyak tugas pembebasan TKI lainnya yang mesti diselesaikan. Ada 303 orang yang terancam hukuman mati di luar negeri, tiga di antaranya telah dieksekusi. Perinciannya, di Malaysia ada 233 TKI, China (29), Arab Saudi (28).

Dari 303 TKI itu, 216 orang masih dalam proses pengadilan. “Ini pekerjaan 24 jam dan tujuh hari,” ujar Marty.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyambut baik kepulangan Darsem kemarin. Dia pun menegaskan komitmen pemerintah untuk berupaya keras dengan berbagai cara dalam menyelamatkan para TKI yang saat ini terancam hukuman mati termasuk dengan uang diyat.

“Tapi pembebasan tidak dapat dilakukan segera karena membutuhkan klarifikasi dan prioritas ke TKI yang tidak bersalah dulu. Jika terjerat narkoba, pemerintah tetap usaha, namun agak sulit membebaskan dengan uang tebusan karena dananya lintas kementerian,” katanya.

Darsem sebelumnya divonis mati karena membunuh majikannya, warga negara Yaman bernama Waled Bin Salam. Ia divonis bersalah pada 6 Mei 2009 oleh pengadilan. Darsem mengaku terpaksa membunuh karena membela diri saat akan diperkosa.

Berkat kerja sama antara Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan Pejabat Gubernur Riyadh, Ia akhirnya dibebaskan setelah mendapatkan maaf dari ahli waris korban dengan kompensasi membayar uang diyat sebesar 2 juta riyal atau sekitar Rp 4,7 miliar.

Pada 27 Juni diperoleh kepastian bebasnya Darsem dari hukum publik sehingga dapat dipulangkan ke Indonesia. Tanggal 27 Juni hingga 12 Juli dilakukan proses akses kekonsuleran untuk proses pembebasan dan pemulangannya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37028

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :