1. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berencana untuk segera
mengeluarkan instruksi hemat energi terkait terus melonjaknya harga energi dunia.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Hatta Radjasa menjelaskan, instruksi
hemat energi ini berlaku untuk semua sumber bahan bakar dan listrik.

2. Pimpinan Pondok Pesantren Umar bin Khattab yang berlokasi di
Bima, Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman
mati terkait kasus ledakan bom di pesantren tersebut. Abrori selaku pimpinan
pondok pesantren tersebut dijerat Pasal 187 ayat 3 subsider Pasal 187 bis KUHP tentang
kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

3. Tiket kereta api untuk H-3 Hari Raya Idul Fitri 2011 telah
habis terjual. Loket penjualan tiket di Stasiun Gambir yang buka pukul 07.00
WIB, Senin (18/07), langsung diserbu para pembeli. Berdasarkan keterangan salah
seorang petugas keamanan stasiun, para calon pembeli tersebut telah mengantri
di depan loket penjualan sejak tengah malam, bahkan mereka rela menginap untuk
mendapatkan tiket tersebut.

4. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton kembali dijadwalkan
untuk mengunjungi Indonesia. Kedatangan istri mantan Presiden Amerika Serikat
Bill Clinton tersebut rencananya untuk menghadiri pertemuan pejabat tinggi
kawasan ASEAN, 18th ASEAN Regional Forum, yang akan berlangsung di
Nusa Dua, Bali, mulai tanggal 16-23 Juli 2011.

5. Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya mengeluarkan Surat
Peringatan Terakhir (SP 3) kepada tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet
SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin, yang kini tengah berada di luar
negeri. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana,
menegaskan bahwa sanksi yang berujung pada pemecatan kadernya tersebut akan
segera dikeluarkan sebelum Rapat Koordinasi Nasonal (Rakornas) Partai Demokrat
yang akan diadakan pada 23 Juli mendatang.

6. Dua orang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang merupakan suami istri asal
Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yakni
Sab’atu (30) dan Hasin Taufik (40) akhirnya divonis bebas dari hukuman potong tangan
oleh Pemerintah Arab Saudi. Meski demikian, sepasang suami istri yang dituduh
mencuri emas majikannya tersebut tetap diwajibkan untuk membayar uang tebusan
senilai hampir Rp 250 juta kepada majikan mereka.

7. Penyidik Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri akhirnya menyelesaikan pemeriksaan kedua
terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, terkait kasus
pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). “Hari ini ada 24 pertanyaan,” ucap Andi saat meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri, Selasa (19/07).
Pemeriksan yang berlangsung hampir 14 jam tersebut beragendakan tentang seputar
proses pleno terakhir KPU saat membahas surat dengan nomor 112 tertanggal 14
Agustus yang kemudian dianggap sebagai surat palsu oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan
pemalsuan surat ini mencuat ketika KPU meloloskan kursi untuk calon legislatif Partai
Hanura.

8. Pemerintah akan fokus merekrut calon tenaga kerja Indonesia yang nantinya akan ditempatkan di sektor formal. Selain kotrak kerja yang jelas, perlindungan para tenaga kerja di sektor formal ini akan lebih terjamin. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, saat ditemui pada pembukaan
bursa kerja luar negeri sektor formal di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (19/07). Ia mejelaskan bahwa dari sekitar enam juta TKI di lebih 40 negara kebanyakan bekerja untuk sektor
informal atau sebagai peñata laksana rumah tangga.

9. Setelah sempat menuai polemik dengan buku
pertamanya yang berjudul “Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Kasus Bank Century”
pada tahun 2009 lalu, kini George Aditjondro kembali mengeluarkan buku
terbarunya yang bertajuk “Cikeas Kian Menggurita”. Buku setebal 204 halaman
terbitan Galangpress, Yogyakarta, ini akan diluncurkan di Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta, Selasa (19/07).

10. Enam lembaga
negara sepakat untuk melakukan perlindungan terhadap whistleblower. Dalam
kesepakatan ini, whistleblower disebut sebagai justice collaborator atau
pelapor pelaku tindak pidana. Pernyataan kesepakatan bersama ini ditandatangani
oleh Mahkamah Agung, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penandatanganan
pernyataan bersama ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum,
dan Keamanan Djoko Suyanto dan Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro
Mangkusubroto.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37047

Untuk melihat artikel Top 10 Berita lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

__________________________________________________

Supported by :