KabariNews – Rencananya kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi enam orang terpidana mati pada hari Minggu 18 Januari 2015 di Nusa Kambangan dan Boyolali. Enam orang terpidana mati tersebut adalah terpidana kasus Narkoba yang terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.

Mereka adalah Namaona Denis, 48, dari Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira, 53, asal Brasil.Daniel Enemua, warga negara Nigeria; Ang Kim Soei, 62, tidak jelas kewarganegaraannya; Tran Thi Bich Hanh, 37, warga negara Vietnam; dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia. Dan Hanya Rani yang akan dieksekusi di Boyolali.  Eksekusi terhadap enam terpidana mati itu dilakukan setelah permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014.

Namun, seperti dikutip dari eeas.europa.eu, Jumat, (16/1), Perwakilan Tinggi Uni Eropa Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, Federica Mogherini menentang pelaksaan hukuman mati tersebut.  “Pelaksanaan mengumumkan enam narapidana di Indonesia, termasuk seorang warga Belanda, untuk pelanggaran-pelanggaran obat sangat disesalkan. Uni Eropa menentang hukuman dalam semua kasus dan tanpa pengecualian, dan secara konsisten telah menyerukan penghapusan yang universal” ujarnya.

“Hukuman mati adalah hukuman kejam dan tidak manusiawi, yang gagal digunakan sebagai efek jera dan sangat merendahkan  martabat  dan integritas manusia. Uni Eropa meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua eksekusi dan mempertimbangkan untuk menetapkan moratorium atas penggunaan hukuman mati sebagai langkah pertama menuju penghapusan definitif”. (1009)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/74225

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

Kabaristore150x100-2