Muhamad Yusuf menerima ucapan selamat dari mantan kepala PPATK Yunus Husein

Menerima ucapan selamat dari mantan kepala PPATK Yunus Husein

Di bawah kepemimpinan DR Muhammad Yusuf, SH, MM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) gencar membersihkan Indonesia dari ‘tikus-tikus’ koruptor. Kepada Kabari, jaksa termuda di Indonesia itu menyampaikan dambaannya, Indonesia bersih dari korupsi dan praktik pencucian uang!

Apa pun perbuatan yang jahat, jelek, tidak patut, tidak manusiawi, melanggar hukum agama dan Negara disebut sebagai korupsi. Tetapi di Indonesia, pengertiannya lebih sempit, yakni tindakan yang merugikan Negara. Belakangan para koruptor ini berhasil dilumpuhkan, sedangkan aset hasil korupsi dan pencucian uang bisa diungkapkan dan disita. Masyarakat gembira akan pencapaian ini.

“Koruptor itu bukan orang miskin, artinya ia melakukan korupsi bukan by need, tetapi by greed, ketamakan. Dan, korupsi jelas menyusahkan hidup rakyat banyak, negara rugi, dan yang lebih penting lagi, harga diri kita sebagai bangsa jadi terpuruk. Makanya, orang-orang seperti ini tidak pantas lagi eksis di ranah publik,” ujar jaksa kelahiran Pendopo, Sumatera Selatan, 18 Mei 1962 itu di ruang kerjanya.

Mengenai sanksi hukum kepada koruptor, Magister Manajemen dari IPWI Jakarta (1998) dan Doktor di bidang Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran (2009) ini pernah menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor Dicky Iskandardinata, terkait kasus L/C fiktif di BNI 46. Dalam sejarah, Yusuf merupakan jaksa kedua sesudah Jaksa Soeprapto yang menuntut hukuman mati kepada koruptor. Namun hakim menjatuhkan hukuman hanya 20 tahun. Pada akhirnya, hukuman penjara itu tidak membuat orang jera atau kapok.

Menangani Korupsi Secara Progresif

Muhammad-Yusuf-membagi-ilmu-menangkap-koruptor

Muhammad-Yusuf-membagi-ilmu-menangkap-koruptor

Padahal korupsi, papar Yusuf, merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang progresif untuk mencegah dan memberantas korupsi, bukan yang konvensional. PPATK pun membangun sistem dengan bersinergi bersama pihak-pihak lain, mulai dari perbankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, hingga Direktorat Jenderal Pajak. Ke depan, PPATK memerlukan dukungan besar dari Otorita Jasa Keuangan (OJK) agar dapat mengakses data tentang pemain saham yang ada di Indonesia, dan manajer keuangan mereka di luar negeri. Data-data ini tidak ada di dalam negeri. Untuk itu OJK perlu menertibkan akan hal ini, tentunya berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.

Selain itu beberapa ketentuan yang digagas PPATK sudah berjalan di lapangan. Sebut saja, orang yang ditunjuk atau diangkat menjadi Eselon I sampai III wajib mengklarifikasi rekening mereka di PPATK. Tujuannya adalah bagaimana pejabat-pejabat publik yang ditempatkan di pemerintahan benar-benar bersih. Kemudian pada tataran yang lebih besar, yakni pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 nanti, PPATK menilai sangat penting mengawasi para kandidat agar tidak terkontaminasi oleh sponsor uang-uang haram. Kalau tidak, ketika terpilih, mereka yang akan tersandera oleh si pemberi sponsor.

Nota kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2014 telah ditandatangani PPATK beberapa waktu lalu. Sejatinya, pengurus inti parpol wajib menyerahkan nomor rekening mereka sebagai wujud transparansi. Ini penting sekali, karena Parpol yang mengusung calon Presiden. Aliran dana yang masuk dan keluar untuk membiayai kampanye dapat diakses secara terbuka.

Kepada media, alumnus S1 Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (1982) ini, bahwa Capres yang menyerahkan nomor rekening menjadi nilai jual yang tinggi baginya. Bila tidak mau menyerahkan nomor rekening, jangan dipilih. Jika perlu, ada pakta integritas agar pendanaan setiap Capres lebih transparan di PPATK, KPU atau siapa saja, yang pasti kerahasiaannya dijamin. Ini penting dilakukan, karena rakyat Indonesia berharap banyak kepada Capres terpilih dan juga mencegah jangan sampai salah memilih pemimpin.

Pembatasan Transaksi Tunai

MOU dengan banyak pihak

MOU dengan banyak pihak

PPATK telah melakukan presentasi di hadapan Menteri Sekretariat Negara, Dipo Alam, tentang pentingnya regulasi pembatasan transaksi dengan menggunakan uang tunai. Bukan berarti PPATK menghambat transaksi keuangan, melainkan berusaha mencegah transaksi dengan uang tunai yang sulit dilacak. Diketahui, kasus penyuapan dan gratifikasi umumnya memiliki modus yang menggunakan uang tunai. Salah satunya, pada kasus pegemplang pajak oleh terpidana Gayus Tambunan. Ia menyimpan uang tunai puluhan miliar di dalam kotak.

Dalam mencari selamat, koruptor berusaha menutupi hasil korupsinya, yakni dengan melakukan praktik pencucian uang (money laundering). Karena itu PPATK mendesak penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). UU itu, ulas Muhammad Yusuf di kesempatan terpisah, memberikan rasa keadilan, karena yang terkena jerat pidana bukan hanya pemberi uang haram itu, melainkan juga yang menerima, mentransfer, mengetahui dan menyimpannya.

Pada dasarnya, siapapun dapat melaporkan kepada PPATK adanya praktek pencucian uang. Cara menilai sesuatu keganjilan adalah dengan melihat profil orang tersebut. Seorang yang bekerja di Indonesia, gajinya dalam rupiah, tetapi kerap melakukan transaksi dengan mata uang asing, misalnya. Ini patut dilaporkan. Kemudian memperhatikan frekuensi bertransaksi di bank. Apabila seorang karyawan menerima gaji sekali sebulan, tetapi suatu ketika menyetor Rp200 juta. Ini juga layak dicurigai.

Langkah progresif PPATK adalah sistem yang diuraikan Muhammad Yusuf dalam bukunya Miskinkan Koruptor: Pembuktian Terbalik Solusi Jitu yang Terabaikan adalah mengambil harta hasil korupsi. Memiskinkan koruptor mengembalikan kerugian Negara yang diambil koruptor. Sekali lagi, tandas Muhammad Yusuf, korupsi dilakukan karena ketamakan pelaku terhadap materi. Nah, untuk menangani mereka adalah dengan menguras habis harta hasil korupsi!

Di samping memberantas korupsi, Yusuf melihat tak kalah pentingnya menata pemerataan dalam standar penggajian pegawai negeri sipil. Sama-sama sarjana, duduk di level yang sama, tetapi yang satu pekerjaan dan tanggung jawabnya lebih berat, tetapi gajinya lebih kecil. Kementerian Aparatur Negara semestinya mengambil langkah-langkah inisiatif dalam mengatur hal ini.

“Negeri ini saya katakana aneh, karena Presiden dengan tanggung jawab yang demikian besar gajinya hanya Rp62 juta. Sementara gaji Direktur Utama Mandiri atau Direktur Pelindo atau juga PPJS gila-gilaan. Gaji pegawai Kementerian Keuangan dan Kejaksaan sangat berbeda, begitu juga teman-teman polisi. Kasihan kita melihatnya,” ujar Yusuf lagi.

Langkah progresif PPATK lainnya adalah perampasan asset yang diindikasi sebagai hasil tindakan korupsi. Jika koruptor tidak bisa dihadirkan di persidangan karena meninggal dunia, tidak diketahui keberadaannya atau cacat permanen, maka kekayaan hasil korupsinya bisa dirampas. Tanpa harus menunggu si terdakwa dihukum.

“Yang penting pada kasus itu terdapat penambahan kekayaan secara tidak wajar. Misalnya, seseorang bergaji Rp30 juta, tapi dia memiliki 3 rumah yang masing-masing berharga Rp3 Miliar. Ketika ditanya, ia tak mampu menjelaskan asal-usul harta tersebut, maka ia tidak ditahan, tetapi cukup merampas ketiga rumah itu. Hal ini sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan akan segera dikirimkan ke Presiden dan Parlemen,” urai Yusuf, yang mengupas masalah ini dalam sebuah buku berjudul Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.

PPATK juga menjalin kerja sama dengan dunia internasional. Ada 44 negara sudah menjalin kerja sama, dan datang beberapa permintaan kerja sama dari Yordania, Colombia, Mesir, tetapi masih sedang dikaji. Mengapa kerja sama dengan dunia luar dilakukan? Jawabannya, karean tak dapat dipungkiri, koruptor selalu berusaha membawa kabur hasil korupsinya ke luar negeri.

Amnesti Nasional

Pameran Miskinkan Koruptor

Pameran Miskinkan Koruptor

“Ada gagasan kebijakan memberi amnesti nasional, semacam pengampunan kepada koruptor. Maksudnya, diumumkan kepada publik, ‘Siapa yang merasa dirinya korupsi akan diampuni, asalkan menyerahkan separuh dari hartanya sampai limitasi waktu tertentu. Kalau tidak mau menyerahkan, siap-siap dihukum mati. Pasti orang akan jera. Tetapi tentu saja kebijakan ini bila disetujui oleh pemerintah yang baru kelak, mengingat hukum merupakan produk politik,” ujar Muhammad Yusuf.

Selain itu, menurut hemat mantan Kajari di beberapa kota ini, langkah ke depan adalah melakukan pencegahan. Bagaimana agar generasi muda kelak tumbuh menjadi pribadi yang antikorup. Untuk itu dasarnya adalah pencerahan melalui ajaran agama, menerapkan prinsip transparansi dan memberi keteladanan. Pimpinan memberi contoh dengan bersikap positif mulai dari dirinya, sehingga semangat itu menular kepada orang-orang di lingkungannya.

Satu catatan menarik, di usianya yang masih belia, PPATK telah 7 kali berturut-turut mendapatkan penghargaan ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menjadi contoh dari keteladanan PPATK akan nilai-nilai antikorupsi dan transparansi melalui pengelolaan keuangan. PPATK memang diakui melakukan hal itu secara tertib, efesien, transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

“Hidup hanya sekali, jadi bagaimana mengisi kehidupan ini dengan hal-hal yang bermanfaat. Kelak, ketika selesai, sejarah akan mencatat bahwa pada masa kepemimpinan A berhasil dilakukan ini atau itu. Bekerja dengan tulus, tanpa mengharapkan pujian,” lanjut Yusuf, sambil menambahkan,

“Anak-anak diberi pembelajaran tentang antikorupsi di sekolah. Tindak korupsi yang dilakukan Joko Susilo dan M Akil Muchtar, berikut dampak buruknya dituangkan dalam buku sekolah. Anak-anak dapat melihat betapa para koruptor itu hidup menderita akibat perbuatannya. Sudah tersisih dari lingkungan, ia juga kehilangan hari-hari bahagia bersama anak dan cucu karena harus mendekam di penjara. Cerita ini pasti terekam dengan kuat di benak anak-anak, hingga kelak dewasa ia menjauhi tindak pidana korupsi.”

Sebelum mengakhiri bincang-bincang siang itu, pria yang sangat menikmati kebersamaannya bersama keluarga ini, mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Siapa saja silakan melaporkan bila mengetahui adanya tindak korupsi maupun pencucian uang. Bila takut, bisa mengirimkan surat atau SMS. Peran media massa sangat besar dalam mengungkapkan kasus korupsi dan penanganannya, sehingga masyarakat tahu dan memetik pelajaran penting tentang korupsi. (1003)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?61669

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :

th_Alan180x180copy