Pemilu enam hari lagi, jangan sampai salah cara mencontrengnya, bisa-bisa suara Anda dianggap tidak sah.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 13 Tahun 2009 tentang perubahan pedoman teknis pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan DPD, berikut ini adalah cara mencontreng yang dianggap sah apabila :

1. Surat suara dicontreng dengan tanda (V), (X), (/), (), (-)

atau dicoblos

2. Surat suara dicontreng satu kali pada nama partai, atau nomor urut calon, atau nama calon.

Menurut keputusan tersebut surat juga bisa dicontreng lebih dari satu kali dengan ketentuan :

1. Surat suara dicontreng dua kali masing-masing pada nama partai dan nomor urut calon. Atau masing-masing pada  nama partai dan nama calon. Atau masing-masing pada nomor urut calon dan nama calon yang sesuai (contoh, jika ingin memilih calon “X” dengan nomor urut “8”, maka contreng (V) pada nama calon “X” dan contreng (V) pada nomor urut “8”), atau

2. Surat suara dicontreng tiga kali masing-masing pada nama partai, nomor urut calon dan nama calon yang sesuai. (contoh, jika ingin memilih partai “A” dengan nama calon “X” dan nomor urut “8”, maka contreng (V) pada nama partai “A” dan contreng (V) nama calon “X” serta contreng (V) pada nomor urut “8”)

Untuk mengetahui lebih lanjut, saat ini banyak beredar video petunjuk tata cara mencontreng di Youtube yang di upload oleh banyak partai.

Video petunjuk ini selain memberikan pengetahuan tata cara mencontreng yang benar juga digunakan sebagai alat untuk menarik simpati massa partai tertentu.

Silakan ketik keyword “petunjuk pemilu 2009” di Youtube.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32887

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket