Ketua KPK Menjadi Tersangka Pembunuhan

Ketua Komisi Pemberantasan
Korupsi Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT.
Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Sebelumnya pada Jumat,
(01/05) Polisi telah melayangkan permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke luar
negeri terhadap Antasari Azhar kepada Kejaksaaan Agung dan Dirjen Imigrasi.

Penetapan status tersangka
Antasari ini dinyatakan oleh Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang digelar
Senin (4/5) siang. Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Wahyono mengatakan, “Polda
Metro Jaya dalam penyidikannya telah menetapkan Antasari Azhar sebagai
tersangka, penyidik telah memanggil dan memeriksa para saksi dan Antasari
Azhar,” tegas Wahyono. Pemeriksaaan sendiri masih berlangsung dari pagi
hari hingga saat ini.

Polda Metro Jaya mengaku masih
belum memutuskan apakah akan menahan Antasari ” Kita masih tunggu hasil
pemeriksaan selanjutnya apakah ditahan atau tidak tergantung hasil pemeriksaan
hari ini,” ujar Wahyono.

Sementara sejak Minggu (03/05),
berdasarkan rapat pimpinan KPK di Jakarta, kewenangan Antasari selaku Ketua KPK
telah dilepaskan. Rapat memutuskan bahwa untuk melaksanakan fungsi dan
tugas ketua, maka pimpinan KPK akan melakukannya secara kolegial. Antasari sendiri
resmi mengajukan cuti mulai Senin ini.

Ditetapkannya Antasari Azhar
sebagai tersangka, membuat sejumlah kalangan prihatin. Para
pengamat dan akademisi menyatakan Antasari telah bersikap seharusnya, yakni
memenuhi panggilan kepolisian. Mereka juga meminta agar Presiden SBY segera
menon-aktifkan Antasari demi berjalannya persidangan.

Juru Bicara Presiden, Andi
Malarangeng mengatakan pemerintah seluruhnya menyerahkan kasus kepada kepolisian,
“Kita percayakan prosesnya kepada kepolisian agar diselesaikan secara
profesional.”ujarnya.

Sementara Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR Jakarta,  meminta agar
Antasari mundur dari jabatan ketau KPK. “Kalau sudah terbukti bersalah,
kalau sudah tersangka dan melalui prosedur yang benar harus mundur,” kata
Agung, seusai menerima pengurus DPD II Golkar, di kantornya.

Pembunuhan
Nasrudin

Pada tanggal 14 Maret
2009,  terjadi pembunuhan atas Direktur PT.
Putera Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Nasrudin dibunuh seusai
bermain golf di kawasan Lapangan Golf Modernland. Ketika itu mobil BMW berwarna abu-abu yang dinaiki Nasrudin dipepet oleh pengendara motor yang
berboncengan. Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan ke arah Nasrudin yang
duduk di kursi belakang. Dua peluru bersarang di kepala Nasrudin. Setelah itu pelaku
kabur.

Nasrudin sempat dirawat di RS tapi pada Minggu (15/4),
ia mengembuskan nafas terakhir. Nasrudin dimakamkan di kampung halamannya di Makassar, Senin (15/4).

Dua minggu setelah peristiwa tersebut, Polisi membekuk
enam pelaku. Empat orang diduga menjadi eksekutor lapangan sementara dua orang lainnya
adalah operator atau yang menyuruh. Salah satu tersangkanya Sigit Haryo, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka (PIM), perusahaan
penerbit harian Merdeka.

Akhirnya pengembangan kasus
itu pun membawa Antasari Azhar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33030

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket