Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Rabu (12/08) memutuskan menolak permohonan dua pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto dalam perkara proses pemilihan presiden.
Pasangan Megawati-Prabowo mengajukan permohonan kepada MK agar pilpres kemabli dilakukan terkait temuan DPT fiktif, penggelembungan suara, serta keterlibatan pihak asing dalam proses penghitungan suara.
Kubu Megawati-Prabowo meminta supaya pemilu dilanjutkan ke tahap kedua, atau pemilu ulang disleuruh Indonesia minimal di 25 provinsi.
Dalam putusannya, MK menilai dasar permohonan pasangan Megawati-Prabowo tersebut tak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga permohonan ditolak.
Begitu juga perkara yang diajukan pasangan JK-Wiranto, mereka tidak menerima hasil pemilihan presiden beberapa waktu lalu karena pilpres dilakukan berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang amburadul. Pasangan JK-Wiranto meminta agar hasil pilpres dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Namun MK pun menolak permohonan ini.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33571
Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :