”Kalau saya urus ke KJRI, bakal ditangkap gak?”

Pertanyaan
pendek itu diajukan seorang kawan yang enggan disebutkan namanya.
Ceritanya si kawan itu tinggal di New Heaven Connecticut, Si kawan ini
telah tinggal selama tujuh tahun di AS dan belum memperpanjang
paspornya. Dia malah asyik bekerja di sebuah restoran Meksiko yang
lokasinya masih tak jauh dari kawasan Connecticut.

Nah
Kabari saling berkirim email dengannnya. Awalnya sekadar say hello dan
menanyakan kabar. tapi kemudian beranjak ke persoalan yang lebih
serius. Yakni soal status dia di Amerika. Tapi karena ini urusan
sensitif, saya enggan membahas tentang statusnya di sini. Saya kemudian
beralih menyinggung soal UU kewarganegaraan No.12 tahun 2006. Tak
ketinggalan membahas pasal tentang ancaman kehilangan kewarganegaraan.

Dalam pasal 23 bab IV UU
tersebut terdapat poin-poin tentang situasi dan kondisi seseorang
terancam kehilangan kewarganegaraannya. Diantaranya memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak
melepaskan kewarganegaraan lain, dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin atau bertempat tinggal di Iuar wilayah negara Republik
Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5
(lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang
bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga
Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada
yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.

Dari sekian poin tersebut, bagian terakhirlah yang paling mungkin sering dialami WNI
di luar negeri tak terkecuali di Amerika Serikat. Kenapa? Karena
seperti diungkap sebelumnya, banyak warga Indonesia karena berbagai
alasan, tidak mengurus pengajuan pernyataan menjadi WNI padahal mereka telah tinggal lebih dari lima tahun di luar negeri.

Selain
faktor ketidaktahuan soal UU ini, salah satu alasan yang mengemuka
adalah karena status ilegal mereka. Tak dipungkiri, sebagai negara
maju, Amerika menjadi sasaran para pencari kerja, terkadang cara apapun
mereka lakukan demi mendapat pekerjaan di AS. Ketika sudah dapat dan
atau merasa enak, mereka enggan mengurus paspor sebagai bukti
pernyataan ke-WNI-annya.

Kecenderungan itu muncul karena ada rasa khawatir ‘kenyamanan’ mereka terganggu jika berhubungan dengan pihak KJRI. Tentu saja bukan bermaksud menuding KJRI sebagai lembaga menakutkan, melainkan kekhawatiran jika mereka mengurus paspor di KJRI maka status mereka ketahuan.

Di
Jakarta, Kabari berusaha menyambangi Departemen Luar Negeri untuk
meminta informasi sekaligus klarifikasi soal ini. Namun karena
pihak-pihak yang berwenang sedang sibuk mempersiapkan kedatangan Menlu
Hillary, Kabari hanya berhasil bercakap-cakap melalui telepon.

Pihak Deplu melalui Perlindungan WNI
dan Bantuan Hukum Indonesia menegaskan, saat sebelum dan sesudah UU ini
diterbitkan pun, Deplu telah mengintruksikan seluruh Kantor KJRI untuk mensosialisasikannya. Dan sosialisasi itu sudah dilakukan setiap kantor KJRI di seluruh dunia. Dengan rentang waktu pemberlakukan UU itu memasuki tahu ketiga seperti sekarang, memang tak ada alasan bagi WNI untuk tidak mengetahuinya. Bahkan menurut Kukuh, salah satu staf di bagian itu menegaskan, seluruh staf KJRI telah diberikan pembekalan mengenai UU tersebut. “Ini agar setiap staf KJRI memahami betul UU tersebut baik dari segi penafsiran maupun implementasinya.” katanya.

Soal kekuatiran akan ditangkap, Kukuh juga menangkis bahwa keberadaan kantor KJRI bukan seperti lembaga kepolisian, KJRI
adalah lembaga negara yang selain menjadi wakil representatif di negara
bersangkutan juga bertugas melayani dan mellindungi warganya. “Oleh
karena itu, bagi warga yang ingin mengurus paspor, segeralah urus, yang
paling baik adalah menghubungi bagian konsuler, janjian bertemu dan
silakan utarakan masalahnya. Saya kira mereka dengan tangan terbuka
pasti mau membantu.”

Mengenai apakah pasal tersebut belaku
otomatis setelah orang tersebut tak mengurus pernyataan
kewarganegaraannya setelah lima tahun, Kukuh menjawab diplomatis,
“Sebaiknya mesti dilihat dulu apa alasannya mereka tak mengurus, tentu
saja itu harus dilihat secara mendalam dan hati-hati, Soalnya sebagai
pejabat yang berwenang juga bisa dikenakan sanksi jika melakukan
kelalaian.” katanya sambil merujuk Bab VI tentang Ketentuan Pidana.

Kukuh juga menekankan pentingnya WNI untuk segera melapor diri ke KJRI
begitu yang bersangkutan sampai di negara tujuan. “Tujuannya
semata-mata demi keamanan dan kenyamanan diri sendiri.” Kukuh
menambahkan misal yang bersangkutan tertimpa suatu kasus, maka KJRI dapat untuk segera melakukan tindakan-tindakan. “Tapi harap diingat, perlindungan yang diberikan KJRI
bukan untuk melindungi modus atau perbuatan yang dilakukannya, tetapi
melindungi agar yang bersangkutan mendapat bantuan hukum, perlakukan
yang layak serta mendapat pendampingan selama proses pengadilan.”
ujarnya lagi.

Bagi mereka yang ingin memperpanjang paspor,
Deplu juga menjamin mereka mendapat pelayanan yang layak, termasuk
misalnya jika sesorang memang telah kehilangan kewarganegaraanya dan
bermaksud mengajukan kembali.

Soal syarat-syaratnya, saat ini setiap KJRI
telah memiliki situs yang bisa dibuka oleh siapa saja. Dalam situs
tersebut tercantum syarat-syarat dokumen yang diperlukan termasuk
berapa biayanya.

Kawan Kabari yang di Connecticut itu
akhirnya mafhum, keengganannya mengurus paspor ternyata malah
merepotkan. Dia pun bermaksud segera memperpanjangnya supaya ke-WNI-nya
tidak hilang. Wanti-wanti dia mengatakan kepada Kabari “Gile loh. masak
mau dihilangin, Gue masih cinta banget sama Indonesia!”

Jadi kenapa enggan atau takut? Segera urus paspor kalau memang masih cinta RI!(yayat)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32737

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket