KabariNews – Tahun 2015 pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Visa Exhibition yakni Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan tujuan utama untuk mengundang warga negara asing tidak merasa memiliki hambatan untuk masuk ke Indonesia dan semakin mudah mempromosikan wisata negara Indonesia ke dunia internasional.
Menurut Anggiat Napitupulu, konsulat Imigrasi KJRI Los Angeles bahwa ada batasan-batasan tertentu dalam menggunakan Bebas Visa Kunjungan tersebut .
“Batasan bisa digunakan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, mengikuti bisnis atau mencari potensi market atau mau mencari sekolah,” jelas Anggiat.
Penerima bebas visa kunjungan dapat keluar ataupun masuk melalui tempat pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. “Masa berlaku hanya 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Paspor yang bebas visa sudah bisa masuk dan keluar melalui pelabuhan udara, laut maupun pintu darat yang memiliki petugas imigrasi,” katanya.
169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret 2016 lalu. Sebelumnya, Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015. 100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara. (Kabari1006)