KabariNews –Dugaan kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Basuki Tjahaja Purnama masih terus berlanjut. Gubernur non aktif  ini didakwakan dengan pasal penistaan agama. Menurut Andreas Harsono, Peneliti dari Human Rights Watch bahwa Ahok didakwa penghinaan agama Islam. “Secara substansinya Ahok tidak melakukan penodaan, dia mengatakan, kira-kira jangan mau dibodohi suatu ayat dalam Al-Quran.  Yakni surat Al-Maidah.” kata Andreas.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidaritas.com/672