KabariNews – Putusan pengadilan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menuai kekecewaan bagi para relawan Ahok yang dikenal dengan Badja.

Felix Sandra, salah satu relawan Badja mengungkapkan rasa keprihatinannya atas masalah hukum yang menimpa jagoannya saat pilkada DKI Jakarta kemarin “Kita semua relawan Badja yang tetap masih bergerak untuk mendukung pak Ahok yang sedang mengalami permasalahan hukum, sekarang pak Ahok ditahan di Makob Brimob, di mana kita semua tau hakim telah memvonis dua tahun penjara,” ungkap Felix saat ditemui Kabari di kawasan RPTRA Kalijodo, Jakarta.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://aksisolidaritas.com/391