KabariNews – Sidang keempat perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengaku akan melihat detail profil para saksi dengan cermat serta akan membuat penilaian khusus terhadap individu (profile assessment) saksi, terkait apakah para saksi memiliki afiliasi atau tidak terhadap pihak manapun.

“Saya melihat detail profilnya, apakah ada aviliasi atau tidak. Kalau ada aviliasi maka tentu sudah bisa dipastikan netralitas dan obyektivitas dari keterangannya yang mengandung unsur kesimpulkan. Itu bisa dimulai oleh hakim nanti akan dicatat dalam berita acara sidang itu, hakim yang akan memberikan satu penafsiran,” ujar Sirra sebelum mengikuti sidang di Kantor Kemnetreian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Dalam delik pasal 156 KUHP, seorang saksi tidak harus berada di tempat kejadian perkara (TKP) namun bisa juga hanya melihat kejadian tersebut.

“Dalam delik pasal 156 itu kan seorang saksi pelapor itu tidak harus berada di TKP cukup dengan dia melihat itu tetapi yang paling penting adalah apakah kesimpulan yang dibuat oleh para saksi dari keterangan-keterangan yang diungkapkan dalam BAP itu mereka memiliki satu pengetahuan yang cukup tentang unsur-unsur pasal tersebut,” tambahnya.

Menurut Sirra, seorang saksi fakta tidak bisa menyimpulkan sebuah peristiwa yang dilihatnya secara langsung, hanya saksi yang memiliki landasan literatur yang kuat, pemahaman kuat dan teori-teori yang kuat sehingga bisa menyimpulkan seseorang melakukan kesalahan dalam hal ini penistaan agama.

“Tidak ada seorang saksi yang menyimpulkan dua peristiwa yang tidak dianalisis dengan satu landasan yang kuat, pemahaman dengan doktrin yang kuat dan teori-teori yang kuat sehingga sampai kepada kesimpulan-kesimpulan bahwa ada sikap permusuhan, kebencian atau penodaan agama. Ini yang kami lihat, saksi ini apakah saksi fakta, apakah saksi ahli. Kalau saksi fakta dia tidak bisa menyimpulkan kesimpulan, latar belakang saksi ini variatif, yang tidak memiliki legal standing, kapasitas untuk apa yang dimaksud dalam kebencian, permusuhan, penodaan agama nah nanti kita lihat,” tegasnya.

Sirra mengharapkan netralitas dan objektivitas saksi pelapor dalam memberikan keterangan dalam persidangan. “Kami tim penasihat hukum tentu sudah siap untuk menghadapi persidangan pagi ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh JPU diperkirakan enam orang. Bentuk persiapannya adalah tentu kami melakukan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan para saksi yang dituangkan dalam masing-masing BAP. Yang kedua kami melakukan profile assesment terhadap setiap saksi yang kita lihat apakah memiliki aviliasi atau tidak sehingga netralitas dan obyektifitas saksi dalam memberikan keterangan nanti, tentang apa yang dia tahu, apa yang dia alami, apa yang dia pahami, dia dengar sendiri maka itu akan menjadi fokus kami mengelaborasi berbagai pertanyaan yang akan kami ungkap kebenaran materil sejatinya,” pungkasnya. (Kabari1006/foto :1006)