KabariNews – Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani 10 perintah eksekutif atau terkenal dengan nama executive order. Salah satu isi dari executive order adalah pelarangan visa kepada warga tujuh negara dengan mayoritas penduduk Muslim, yaitu Irak, Iran, Libya, Suriah, Yaman, Sudan dan Somalia.

Lalu apakah dengan executive order bisa melarang salah satu agama masuk ke Amerika Serikat? Dijelaskan oleh Jason Lie, Pengacara Indonesia yang tinggal di Los Angeles ini bahwa hal ini boleh saja. “Asal tidak menyangkut orang-orang di Amerika  yang mempunyai agama yang sama. Contohnya tidak ada muslim sama sekali di Amerika dan Presiden Donald Trump melarang orang muslim untuk datang itu mungkin, karena tidak akan ada pengaruh pada orang di dalam negeri,” katanya.

Namun, dijelaskan Jason , saat ini banyak umat muslim yang tinggal di Amerika Serikat. “Kalau dia melarang muslim datang dari luar negeri ke Amerika , itu ada efeknya dengan muslim yang ada di Amerika dan itu melanggar konstitusi di Amerika,” tutupnya.  (Kabari1009)