KabariNews – Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ahok, yang juga salah satu kandidat untuk masa pemerintahan selanjutnya, telah didakwa atas kasus penistaan agama dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Kasus inilah yang menjadi penyebab dari berlangsungnya unjuk rasa selama beberapa pekan, namun banyak aktivis HAM mengatakan bahwa Ahok tidak bersalah, bahwa aksinya tersebut berlandaskan politik.

Hukuman itu dijatuhkan secara mengejutkan setelah jaksa alih-alih menuntut masa percobaan karena tidak adanya bukti bahwa Gubernur Ahok menghina Al-Quran. Meski demikian, panel lima hakim memutuskan bahwa Ahok memang melakukan tindakan tersebut saat beliau mempertanyakan kebenaran penggunaan dari sebuah ayat Al-Quran yang membahas masalah pemimpin non-muslim.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidaritas.com/635