KabariNews – Saat ini tersiar kabar bahwa pengiriman uang ke luar negeri dibatasi. Benarkah? KabariNews bertemu Rully Nova, Pengamat Pasar Uang dari Bank Woori Saudara Indonesia. Rully menjelaskan tentang hal itu. Ia mengatakan aturan transfer uang memang diatur oleh Bank Indonesia (BI). “Kalau transfer itu diatur bank Indonesia. Ada peraturan BI dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk pencegahan money laundry. Harus lapor diatas Rp 100 juta, itu lapor aja. Itu akan  ada kelanjutan pemeriksaan bila tidak sesuai profil. Misalnya pekerjaan PNS tapi rekeningnya sampe miliaran. Nah itu akan diperika. Tapi kalau yang pengusaha, itu memang  kadang-kadang rekening usaha dan rekening pribadi  jadi satu,” jelas pria yang menyelesaikan studi di Fakultas Ekonomi, Universitas Padjajaran, Bandung.

Lanjut Rully, pembatasan transfer ke luar negeri dimulai tahun 2014. “Kalau bank Indonesia itu mengatur penyelesaian transaksinya, jadi harus ada informasi, transfer untuk keperluan apa. Diatas 25 ribu Dollar harus ada catatannya. Kalau dibawah 25 ribu Dollar, kirim aja.  Kalau mengirim Rp 100 juta atau diatas 100 juta harus dilaporkan ke PPATK, kalau dibawah itu ga perlu dilaporkan,” terang Rully.

Dengan aturan yang jelas, apabila data pengirim tidak lengkap, bank menunda pengirimannya. “Yang menjalankan kan bank, jadi di undang-undang itu, jika data tidak lengkap, bank bisa tidak menjalankan transaksinya itu, sampai ada kelengkapan. Dikasih waktu untuk ngelengkapi itu 10-14 hari kerja. Kelengkapan itu menyangkut profil nasabah. Pekerjaan apa, gaji kisaran besaran berapa, untuk keperluan apa, kalau itu ga lengkap, bank berhak tidak menjalankan,” ucapnya.

Rully menjelaskan lagi bahwa pembatasan pengiriman uang keluar negeri itu untuk menghindari money laundry. “Ini untuk pencegahan pencucian uang, ga ada yang lebih dari itu,” tutupnya. (Kabari1009/foto&video:1006)