Mulai April 2010 pengendara motor
diwajibkan menggunakan helm belogo  Standar Nasional Indonesia (SNI) asli. Bagi para
pengendara motor yang melanggar akan dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000.

Peraturan penggunakan helm berlogo SNI
telah diatur pada UU nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan UU Nomor 14 Tahun
1992, yang akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian yang akan berlaku
pada 1 April nanti.

Sosialisai penggunaan helm SNI akan
segera dilaksanakan. Bentuk sanksi untuk awal, akan diberikan teguran atau
peringatan dan apabila terbukti masih belum bisa mematuhi terpaksa bagi
pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang seperti yang telah
diatur dalam Pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak
menggunakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau kurungan satu bulan. Hal
yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat
Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, peraturan ini dibuat untuk menurunkan
tingkat kecelakaan pengguna motor. Dan dari sekian banyak kecelakaan yang
terjadi ada sekitar 60% korban kecelakaan mengalami luka pada kepala. “
Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat kefatalan
kecelakaan,” katanya.

Selain itu pemberlakuan peraturan helm
berlogo SNI juga untuk melindungi produser dalam negeri dari serbuan
produk-produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar nasional.

Hati-hati logo SNI palsu

Untuk memastikan palsu atau aslinya
logo SNI, pengguna kendaraan motor harus memperhatikan penempatan logo. Para produser
helm Indonesia
telah sepakat untuk menempatkan logo SNI dibagian belakang hingga samping kiri
helm dengan bahan cetak timbul atau embos. Dan dapat dipastikan jika bahan
tidak timbul atau embos dan posisi bukan dibelakang atau disamping maka dapat
dipastikan logo palsu.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34607

Untuk melihat Berita Indonesia / Jakarta lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :