Pada tahun 2010 yang tinggal berselang bulan, akan diberlakukan aturan baru untuk wanita di Kabupaten Aceh
Barat. Yakni larangan bagi wanita muslim di Aceh Barat untuk memakai celana jeans dan
celana ketat. Peraturan ini diberlakukan oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Celana yang boleh dikenakan pun bersyarat, celana tidak boleh ketat dan
harus menutupi bagian mata kaki, atau celana bisa dikenakan sebagai dalaman rok
panjang.

Saat ini operasi anti celana dipusatkan di Meulaboh. Pemerintah Aceh Barat
akan memberi sanksi kepada yang melanggar, sangksinya antara lain, petugas akan
memotong celana yang dikenakan dan memaksa untuk menggantinya dengan rok yang
disediakan khusus oleh Pemerintahan Aceh Barat.

Untuk pelaksanaan Perda ini, Pemerintah Aceh Barat telah menyediakan sekitar
7.000 rok panjang untuk pengantian dengan ukuran beragam.

Menurut Bupati, dana pengadaan rok tersebut bukan berasal dari APBD (Anggaran Pembelanjaan Daerah) melainkan dari kantong pribadi Bupati.

Peraturan daerah pun tidak hanya diberlakukan bagi kaum wanita saja, bagi
pria yang menggunakan celana pendek atau memperlihatkan aurat, juga
akan dikenakan sanksi. Peraturan ini hanya berlaku untuk umat muslim Aceh
Barat.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33957

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :