Harta tersangka kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan,
ternyata sungguh luar biasa. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan golongan IIIA itu memiliki harta sekurangnya Rp 102 miliar!

Harta tambahan yang diungkap Polri dari empat deposit box Gayus di Bank
Mandiri, isinya selain uang, ada logam mulia dan mata uang asing. Total harta
yang disita dari pria bekas pegawai Dirjen Pajak itu mencapai Rp 74 miliar.

“Ada simpanan uang dan barang-barang berharga senilai Rp 74 miliar terdiri
dari mata uang asing dan logam mulia,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen
Edward Aritonang di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa
(15/6/2010).

Polisi saat ini sedang menyelediki darimana uang dan harta Gayus itu berasal.
Sayangnya menurut polisi, Gayus tidak mau kooperatif, “Untuk masalah ini, saudara Gayus belum kooperatif dalam arti lebih banyak
bilang lupa. Uang besar saja lupa, apalagi uang kecil,” ujar Edward kepada
wartawan seraya menambahkan empat deposit box beserta isinya yang disita polisi
tersebut adalah atas nama Gayus. Kepada penyidik Gayus juga mengaku kebanyakan uang
itu didapatkan secara tunai dari klien pajaknya.

Untuk share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?35069

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :