Menyusul kenaikan listrik yang hampir 20 persen pada awal
Juli 2010, kini pemerintah sudah berencana untuk menaikan tarif jalan tol
sekitar 10 persen. Kenaikan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru
tepat Senin, 12 Juli 2010.
Kenaikan tol yang akan diberlakukan mulai Senin besok,
diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004. Meski kenaikan tarif tidak
tinggi, namun sudah banyak keluhan, pasalnya beberapa masyarakat mulai resah
dengan banyaknya kenaikan, selain listrik, harga elpiji pun melonjak, belum
lagi harga bahan-bahan pokok, contoh kecilnya cabai keriting yang kini harganya
mencapai Rp 50.000 / kg, kenaikannya ini hampir menyamai harga daging sapi.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35156
Untuk
melihat Berita Indonesia
/ Jakarta
lainnya, Klik
di sini
Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini
______________________________________________________
Supported
by
: