logo wwf indonesiaBelum lama ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No 4 tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Dalam fatwanya MUI menyatakan secara eksplisit soal melarang pembunuhan, menyakiti, menganiaya maupun perburuan satwa langka demi menjaga keseimbangan ekosistem. Setiap makhluk hidup memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan bagi kepentingan manusia.

Memperlakukan satwa langka dengan baik  dengan jalan melindungi dan melestarikannya guna menjamin keberlangsungan hidupnya merupakan wajib. Perlindungan dan pelestarian satwa langka berupa menjamin kebutuhan dasarnya, seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak, tidak memberikan beban yang di luar batas kemampuannya.

Menanggapi dikeluarkan Fatwa MUI tersebut, Chaerul Saleh (Koordinator Konservasi Satwa Langka WWF) menyambut positif fatwa tersebut. Saat ditemui di kantornya, Chaerul mengatakan kepada Kabarinews.com, fatwa ini melengkapi peraturan perundangan yang sudah ada mengenai perlindungan satwa dan habitatnya dan Ini lebih kepada pendekatan moral, termasuk bentuk kepedulian oleh para pemuka agama yang dilatarbelakangi terhadap kondisi satwa langka sekarang ini” tuturnya.

Yang menariknya, fatwa ini tidak hanya berlaku bagi satwa langka yang hidup di alam liar saja, tetapi juga berlaku bagi satwa yang ada dalam suatu instansi seperti kebun binatang. Tak hanya itu, fatwa juga berlaku bagi satwa-satwa yang dipelihara secara legal. Jadi bagi mereka yang melakukan sesuatu yang dilarang oleh fatwa, mereka akan kena dua kali pelanggaran, satu sisi pelanggaran terhadap perundangan yang diatur No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati , turunannya PP tahun 1999, PP No. 8 Tahun 1999, di sisi lain juga melanggar secara moral.

“Fatwa ini mempertegas apa yang sudah ada di dalam ajaran Agama. Tidak ada yang diciptakan Tuhan sia-sia, artinya semua yang diciptakaNya termasuk tumbuhan dan satwa termasuk ekosistemnya dan diciptakan untuk kemashalatanya umat manusia” kata Chaerul.

Perlu Tindakan Hukum Yang Optimal

fatwa_haram_tentang_perdagangan_liarWalaupun fatwa baru dikeluarkan sekarang, bagi Chaerul ini bukanlah sesuatu yang terlambat hanya saja fatwa berikut dengan undang-undang perlindungan satwa tidak bisa berdiri sendiri, perlu juga langkah tegas dari pemerintah untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang lebih tegas.

“Bukan mustahil, jika masih banyak pelanggaran yang sering terjadi itu karena penegakan hukumnya kurang optimal. Perdagangan ilegal satwa liar dan langka masih sering terjadi karena ada nilai ekonomi didalamnya, berikut dengan permintaan pasar terhadap bagian-bagian tubuh satwa tertentu yang diyakini bisa memberi manfaat kesehatan meskipun sampai saat hal itu sulit dibuktikan secara ilimiah” tutur Chaerul.

Nilai ekonomi dari kejahatan di bidang kehutanan ini cukup tinggi. Diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan masyarakat, termasuk komunitas yang tinggal di sekitar hutan. “Diperlukan beberapa langkah agar perdagangan satwa liar tersebut bisa diselesaikan, masyarakat mempunyai peranan yang penting, juga untuk mengurangi aspek permintaan, dan memberikan pemahaman fungsi ekologis satwa juga kenapa satwa langka itu harus dilestarikannya jadi jangan menganggap mempumnyai satwa langka itu merupakan sesuatu yang membanggakan padahal di satu sisi mereka telah melanggar hukum dan haram hukumnya menurut fatwa MUI tersebut” papar Chaerul.

Selain itu, Chaerul mengatakan perlu juga dilakukan monitoring perburuan dan perdagangan ilegal satwa, melakukan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, khususnya yang terkait dengan peraturan perlidungan spesies dan pemahaman tentang ekologi satwa, peningkatan kerja sama antara Kementrian Kehutanan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, peningkatan kerja sama di tingkat regional dan global, serta pemberdayaan  masyarakat di sekitar hutan. Hal-hal tersebut memerlukan komitmen sungguh-sungguh dari semua pihak.(1009)

Untuk share artikel ini klik www.kabariNews.com/?62409

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

jason_yau_lie

 

 

 

 

Kabaristore150x100-3