Menindak pemalsuan barang yang merebak di masyarakat, Kota New York, Amerika Serikat mengambil langkah untuk menghapus pemalsuan barang-barang dengan menjatuhkan sanksi kepada siapapun.

Upaya ini merupakan salah satu langkah untuk melindungi barang atau produk asli yang kini banyak dipalsukan di pasaran. Jika nantinya undang-undang ini disahkan, pembelian barang palsu dapat dikategorikan pelanggaran hukum kelas A. Pelanggaran ini nantinya akan dikenakan sanksi pidana kurungan selama 1 tahun, atau membayar denda sebesar US$1000 atau sekitar Rp 9,7 juta.

Kebijakan ini sebenarnya sudah diperjuangkan oleh anggota Konsul Kota New York sejak tahun 2011, namun baru akhir-akhir ini pengajuan mulai ditanggapi.

Barang-barang palsu tidak hanya ada di Negeri Paman Sam. Di Indonesia sendiri pemalsuan barang-barang bermerek pun sudah bukan rahasia umum lagi. Terutama produk fesyen, seperti tas, sepatu, baju, aksesoris, hingga kosmetik. Bermacam merek ternama ‘disulap’ atau dicontek oleh banyak produsen untuk dipasarkan ke masyarakat.

Meskipun aspal (asli tapi palsu), barang-barang tersebut banyak diminati masyarakat. Alasannya harga lebih terjangkau, pasalnya hampir semua barang bermerek apalagi yang sudah terkenal dipatok dengan standar yang tidak murah. Nah untuk menjangkau masyarakat, banyak produsen yang melirik dan mencoba memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan.

Susi, mahasiswa salah satu perguruan negeri di Jakarta mengaku lebih tertarik menggunakan tas dan aksesoris tiruan karena lebih terjangkau harganya. Dengan harga yang murah, Susi bisa berganti gaya sesuai dengan isi kantongnya. “Kalau beli yang asli cuma dapat satu, tapi kalau yang tiruan bisa tiga atau empat, jadi bisa ganti-ganti gayanya” paparnya.

Hal serupa pun disampaikan Tara, ia salah satu penggemar fesyen. Hampir semua yang dikenakannya merupakan merek-merek ternama, namun dengan malu-malu ia mengakuinya bahwa semuanya hanya tiruan. “Ngga punya duit kalau beli yang asli. Ya cukupnya beli ini saja, mirip, dan tetep bisa tetep trendy dan modis” akunya malu-malu.

Untuk mendapatkan barang-barang tiruan di Jakarta sangatlah mudah. Di pusat perbelanjaan kelas menengah misalnya banyak sekali produk aspal yang dipasarkan. Tidak main belakang, pedagang justru berlomba memasarkan dagangannya dengan menggelar dan mengobral pada pengunjung yang datang. Cukup dengan Rp 50.000 tas merek ternama diobral. Pastinya ada yang beda dari kualitas barangnya. Karena hanya tiruan dan dijual murah, barang-barang itu pun tidak dijamin awet. Karena murah, barang-barang tiruan itu dijual bak kacang goreng.

Mungkinkan Indonesia memberlakukan peraturan seperti New York?

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?54804

Untuk melihat artikel Amerika / Fashion lainnya, Klik disini

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :