KabariNews.com – Sejak tahun 2004 proses kasus hukum berhenti di Kejaksaan Agung, bahkan hasil penyelidikan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus kerusuhan Mei 1998 dinyatakan hilang. Kondisi  ini jelas sangat mengecewakan keluarga korban kerusuhan yang selama ini menuntut keadilan dan juga para aktivis yang terus memperjuangkan proses hukum tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Ester Jusuf, salah seorang aktivis yang selama ini mendampingi keluarga korban Tragedi Mei 98 dalam menuntut terwujudnya proses hukum Tragedi Mei 98.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://AksiSolidaritas.com/335