Jakarta, KabariNews.com – Tiga anak nelayan asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, yang saat ini berada di dalam penjara di Australia akan segera dibebaskan. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara
Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, di Gedung Kementerian Luar Negeri di Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (17/6).

Pembebasan tersebut akan dilakukan setelah pihak berwenang
Australia mendapatkan kepastian bahwa umur ketiga bocah yang ditangkap bersama kapal yang mengangkut para pencari suaka di Australia tersebut adalah
benar-benar di bawah umur.

“Ketiga anak-anak berwarga Negara Indonesia ini akan segera
dipulangkan dari Australia, karena mereka di bawah umur, jadi tidak diproses,”
ucap Michael Tene.

Kabar penangkapan tiga bocah tersebut pertama kali dikabarkan
oleh sebuah media massa Australia, Sydney Morning Herald, yang menuliskan bahwa
Polisi Federal Australia memenjarakan tiga anak asal Indonesia atas dugaan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap. 

Ketiga anak-anak yang ditangkap tersebut diketahui bernama Ako Lani (16), Ose Lani (15) dan John Ndollu (16). Mereka ditangkap
sekitar bulan April 2010 silam di perairan di dekat Ashmore Reef dan ditempatkan dalam penjara Arthur Gorrie di Brisbane sejak Oktober 2010 yang dikenal sangat ketat pengamanannya bersama tahanan dewasa lainnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36908

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :