Jakarta, KabariNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Anggodo Widjojo, karena terbukti secara sah telah berupaya menyuap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berusaha menghalangi proses penyidikan di lembaga anti korupsi tersebut terkait kasus pengadaan sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) PT Masaro Radiokom yang melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggodo Widjojo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rai Suwamba, Selasa (31/08).

Anggodo dikenai pasal 15 jo pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Untuk Share Artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?35459

Untuk

melihat artikel Jakarta lainnya, Klik

di sini

Klik

di sini
untuk Forum Tanya Jawab


Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

_______________________________________________

Supported by :