KabariNews – Sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (31/11), akhirnya menjatuhkan vonis kepada tersangka Nazriel Irhan atau Ariel dengan hukuman 3 tahun enam bulan dan denda Rp250 juta.

Ariel terbukti melanggar tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dijatuhi hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta dikurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso SH, di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video pornonya dan membuat serta
menyediakan pornografi.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan. Ada beberapa hal yang meringankan Ariel yaitu terdakwa dianggap masih muda dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya. Sementara itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa ialah terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya.

Siap ajukan banding

Menanggapi vonis, Ariel mengaku kecewa. Usai pembacaan putusan kekasih Luna Maya itu melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis langsung menyatakan banding. “Kami akan langsung ajukan banding,” ujar Kaligis usai
persidangan.

Ditegaskan Kaligis, putusan yang diambil majelis hakim juga lebih didasari tekanan masyarakat. “Jadi putusan pada adanya campur tangan masyarakat. Tadi dia (hakim) bilang, ‘putusan yang diambil mesti memerhatikan suara masyarakat,” ujar Kaligis mengutip ucapan hakim ketua.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa setelah vonis ditetapkan, untuk melakukan banding atau tidak atas amar putusan tersebut.