Gembong Narkoba asal Aceh FA, akhirnya ditangkap Badan Narkotika Nasional, pada 13/3/2013. Ia diringkus di Plaza Indonesia oleh Badan Narkotika Nasional, sekitar pukul 18:00 WIB.

Penangkapan FA oleh BNN  terkait perdagangan narkoba dan pencucian uang. Berdasarkan pengakuan para tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap BNN, berikut alat bukti transaksi keuangan FA.

Petugas BNN kemudian menggeladah dan menyita barang bukti yang ada di rumah tersangka FA di komplek perumahan elite Raffles Hills, Cibubur. BNN mengamankan barang bukti berupa:

  1. Satu unit Mobil Porche Panamera 3.6L AT tahun 2012, warna hitam
  2. Satu Unit Mobil BMW, 640i warna putih
  3. Satu unit Mobil Honda City, warna hitam metalik
  4. Uang ringgit 156 RM
  5. Uang Tunai 35,027,000
  6. Sejumlah handphone
  7. Sejumlah ATM dan buku Rekening Bank

FA juga mengaku memiliki aset di Malaysia berupa tiga buah toko grosir.

Belum lagi aset yang ada di Aceh milik FA, sang gembong narkoba:

  1. 4 Ruko di Bireun
  2. 1 SPBU di Bireun
  3. Sejumlah hektar tanah
  4. Satu unit hotel di Bireun
  5. 22 Sertifikat Hak Milik
  6. Uang di sejumlah bank kurang lebih 10 miliar.

Ditaksir semua aset FA setara dengan Rp.38.240.000.000 (Tiga Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Jumlah aset yang fantastis sudah disita BNN, demikian penjelasan BNN kepada wartawan di Jakarta. (Buyung Zulfiar)

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?54340

Untuk melihat artikel Jakarta lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
_____________________________________________________

Supported by :