KabariNews, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan jaringan pengedar narkotika.

Dari pengungkapan kasus TPPU jaringan pengedar narkotika yang melibatkan jaringan lapas tersebut, BNN berhasil menyita aset  senilai Rp. 24 miliar dalam bentuk uang tunai, emas, mobil, motor, dan rumah. BNN juga berhasil mengamankan dan menetapkan 5 orang tersangka, yaitu AW alias KW, Ali Ros alias Bobi (narapidana kasus nakotika di lapas Tangerang, kemudian TTA alias SE, dan LB.

Kepala BNN, Irjen Pol. Heru Winarko mengatakan, kasus ini bermula dari terungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna beserta barang bukti 8.3 kg sabu yang ditangkap pada bulan Maret lalu.

“Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN melakukan pendalaman serta penyelidikan dan berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga dari hasil bisnis narkoba,” kata Kepala BNN saat BNNP Jawa Timur (Jatim) ungkap kasus di tempat tinggal tersangka Jalan Mulyosari Utara 45 Surabaya, Selasa (31/07).

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Jatim, Brigjen Pol. Bambang Budi Santoso menambahkan, modus operandi pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka melalui perusahaan Money Changer serta perusahaan fiktif yang bergerak di bidang emas dan tembaga sebagai sarana transaksi.

“Salah satu tersangka yang bernama TAA alias SE bahkan membuat identitas palsu dengan nama SE untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan oleh kekasihnya yang bernama Ali Sarlak, untuk melakukan transaksi perputaran uang dari hasil bisnis narkotika,” ungkap Bambang Budi Santoso.

Para tersangka terancam pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp. 10 miliar.

Terhitung sejak bulan Januari hingga Juli 2018, BNN telah mengungkap 15 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dan mengamankan 22 tersangka dengan nilai aset mencapai Rp. 127.099.503.874 miliar. Pengungkapan kasus TPPU ini membuktikan bahwa BNN bersama PPATK  bekerja dengan baik telah mengungkap dan menangkap bandar narkoba di dalam penjara serta telah menghentikan bisnis nakotikanya.