Keberadaan tanaman obat sudah sejak ribuan tahun dikenal di tanah air. Beberapa tanaman itu sudah diteliti hingga tahap uji klinis, namun lebih banyak yang masih berupa pengetahuan turun temurun. Ketahui cara aman mengonsumsi produk herbal.

Bagian-bagian tanaman yang lazim digunakan sebagai obat herbal adalah akar, rimpang, serta simplisia yakni tanaman yang diiris tipis, baik dalam bentuk segar dan kering. Ada beberapa teknik mengolah tanaman obat, yakni dengan cara merebus, menyeduh, dan membuatnya sebagai serbuk.

Menurut Dr. Abdul Mun’im, ahli herbal dari Program Pascasarjana Herbal Departemen Farmasi FMPIA-UI, bahan herbal yang sebaiknya direbus adalah kelompok herbal yang memiliki zat aktif minyak atsiri, yakni herbal yang memiliki aroma kuat.

Sementara herbal yang berupa dedauan bisa diolah dengan cara dikeringkan, sedangkan buah-buahan, seperti mengkudu, sebaiknya dikonsumsi segar untuk mencegah pertumbuhan bakteri. Beberapa jenis bunga juga mudah rusak sehingga penanganannya harus hati-hati. Biasanya digunakan teknik seduh, misalnya pada rosella.

“Herbal yang sudah direbus sebaiknya juga tidak dibiarkan terlalu lama karena seperti halnya makanan, tanaman herbal juga bisa jadi media pertumbuhan bakteri,” kata Abdul.

Kendati demikian saat ini cukup banyak produk herbal yang diproduksi modern. Misalnya dibuat tablet, kapsul, atau bubuk. Namun pada umumnya memiliki senyawa aktif yang relatif sama dengan herbal yang diolah tradisional. Yang berbeda mungkin harganya.

Mayoritas tanaman berkhasiat di Indonesia dicampurkan dengan beberapa jenis tanaman agar khasiatnya saling melengkapi. Meski tidak memiliki aturan pakai yang baku, tetapi menurut Abdul secara umum obat herbal aman.Kelemahan sekaligus kelebihan herbal adalah efeknya yang relatif lemah, sehingga cenderung harus dikonsumsi dalam jangka panjang. Sehingga resiko overdosis sangatlah kecil.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?38007

Untuk melihat artikel Kesehatan lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

____________________________________________________

Supported by :